Sanyo “Gugat” Pailit PT Zidon Indonesia
Berita

Sanyo “Gugat” Pailit PT Zidon Indonesia

Sanyo Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Zidon Indonesia. Upaya itu dilakukan lantaran PT Zidon tak kunjung melunasi utang sebesar AS$82.515.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Terkait transaksi tersebut, Zidon belum juga melakukan pembayaran. Sesuai quotation yang telah disepakati, pembayaran dilakukan 30 hari setelah barang diterima. Zidon baru memberikan jawaban lewat surat outstanding payment tertanggal 10 Desember 2006. Dalam suratnya, perusahaan itu meminta pembayaran utang tersebut dengan cara mencicil sebanyak 36 kali sejak Maret 2007. Cicilan dibayar per bulan sebesar AS$2,357.

 

Atas permintaan tersebut melalui surat 26 Desember 2007, Sanyo menyetujui permintaan Zidon. Hanya Sanyo menambahkan Zidon harus membayar bunga 6 persen per tahun yang berlaku efektif sejak April 2007 hingga Maret 2010. Zidon sendiri menyetujui penawaran tersebut sesuai suratnya tertanggal 26 Desember 2006.

 

Namun lagi-lagi, Zidon juga tidak dapat memenuhi kewajibannya. Dalam pelaksanaannya Zidon hanya membayar cicilan pada 30 April 2007 saja, itu pun tanpa disertai bunga 6 persen.

 

Kuasa hukum Sanyo dari Kantor Hukum T Triyanto & Rekan berpendapat dengan alasan tersebut maka telah terbukti adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

Dalam permohonan pailitnya, Sanyo juga menunjukkan bahwa Zidon memiliki utang terhadap kreditur lainnya, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Sehingga syarat kepailitan telah terpenuhi. Untuk pengurusan dan pemberesan pailit, Sanyo menunjuk Edino Girsang sebagai kurator dalam kepailitan ini.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info