Saran BPKN Agar Konsumen Terhindar dari Praktik Investasi Ilegal
Berita

Saran BPKN Agar Konsumen Terhindar dari Praktik Investasi Ilegal

Salah satu sebab maraknya insiden terkait investasi yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang dipilihnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Ketua Komunikasi dan Edukasi, Johan Efendi, menambahkan upaya yang telah dilakukan oleh BPKN jika ada pengaduan terkait investasi bodong adalah mengirimkan surat berupa undangan kepada pelaku usaha dan OJK. “Langkah ini dilakukan agar pengaduan konsumen bisa direspons cepat, sehingga insiden penipuan investasi bodong bisa teratasi dan konsumen mendapatkan haknya,” katanya.

Meski demikian, Johan mengakui bahwa sejauh ini sudah ada langkah nyata dari OJK dalam menangani insiden investasi bodong melalui Satgas yang telah dibentuk, yaitu Satgas Waspada Investasi guna Penanganan Dugaan Tindak Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengakui bahwa tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

Hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," ujar Tongam.

Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2.840 entitas.

Tags:

Berita Terkait