Satu Calon DGS BI Diduga Lakukan Transaksi Mencurigakan
Seleksi DGS BI

Satu Calon DGS BI Diduga Lakukan Transaksi Mencurigakan

PPATK masih menilai wajar transaksi tersebut karena dilakukan sekali dalam setahun.

FAT
Bacaan 2 Menit
Satu Calon DGS BI Diduga Lakukan Transaksi Mencurigakan
Hukumonline

Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Selasa (3/9). Namun, sebelum fit and proper test dilakukan, Komisi XI meminta masukan dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai latar belakang calon.

Dalam rapat ini, PPATK diwakili oleh Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Menurut Agus, rapat digelar tertutup lantaran membahas mengenai penilaian seseorang yang terkait tugas kerja PPATK. Sayangnya, rapat ini berlangsung tertutup sehingga Agus enggan memberikan penjelasan detil kepada wartawan apa saja materi yang dibicarakan.

"Mengingat rapat ini mengenai kerahasiaan seseorang, maka sesuai undang-undang, kami minta rapat tertutup," kata Agus, Senin (2/9).

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz justru terbuka kepada wartawan. Menurutnya, dalam rapat dengan PPATK diperoleh informasi bahwa satu dari dua calon diduga pernah melakukan transaksi mencurigakan. Namun, transaksi itu dianggap PPATK masih profile (wajar).

Dianggap masih sesuai profile, lanjut Harry, lantaran transaksi tersebut dilakukan hanya sekali dalam satu tahun. Jika di luar profile, transaksi bisa terjadi 10 kali dalam satu tahun dengan pihak penerima dan pemberi yang sama.

Transaksi yang diduga mencurigakan itu terjadi satu kali, yakni sekitar bulan Oktober 2012 dengan nilai sekitar Rp300 juta. Hubungan uang tersebut adalah antara calon dengan sebuah perusahaan sekuritas. Namun, Harry belum mengetahui pasti apakah uang itu terkait suatu pembelian atau penjualan di perusahaan sekuritas itu atau tidak. Atas dasar itu, rumusan dari PPATK menjadi penting bagi Komisi XI.

"Ada satu yang dilaporkan  terkena transaksi keuangan yang mencurigakan, tetapi itu cuma satu kali, dan oleh PPATK dianggap sebagai masih dalam profile," katanya.

Atas informasi itu, kata Harry, Komisi XI meminta rumusan yang tepat dari PPATK. Rumusan ini nantinya dapat menjadi bahan bagi Komisi dalam melakukan uji kelayakan kepatutan dan penilaian terhadap calon. "Kita minta rumusan resmi dari PPATK nanti tentang yang satu ini dan besok akan diberikan rumusan resminya sehingga menjadi bahan dari Komisi XI untuk pengambilan keputusan pada Rabu (4/9) malam," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ada dua calon DGS BI yang akan mengikuti fit and proper test. Kedua calon DGS BI tersebut adalah Mirza Adityaswara, yang kini menjabat Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum menjabat Ketua LPS, Mirza pernah menjabat Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk.

Sementara untuk calon kedua adalah Anton Gunawan. Ia merupakan Kepala Ekonomi dari PT Danamon Tbk. Pencalonan DGS tersebut disampaikan presiden dalam suratnya bernomor R-39/Pres/8/2013 tertanggal 15 Agustus 2013. Kedua kandidat tersebut akan mengisi sisa masa jabatan dari DGS BI Darmin Nasution.

Anggota Komisi XI Arif Budimanta berharap siapapun yang terpilih menjadi DGS BI, nantinya dapat meredam fluktuasi yang tengah terjadi di pasar sekarang ini. "Tidak ada waktu Deputi Gubernur Senior BI untuk mengatakan saya akan pelajari dulu masalahnya. Jangan begitu. Harus langsung bekerja menghadapi kondisi pasar yang berat sekarang ini," kata politisi dari PDIP tersebut.

Menurut Arif, pentingnya meredam fluktuasi pasar terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) karena kondisi perekonomian Indonesia saat ini tengah terguncang, sehingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah. DGS terpilih nantinya adalah orang yang matang dalam menghadapi ekspektasi pasar.

"Kan mereka di market. Harusnya paham ekpektasi pasar. Karenanya, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengambilan kebijakan dalam aspek ekspektasi pasar," ujar Arif.

Ia mengatakan, Komisi XI sendiri sudah siap untuk memilih salah satu dari dua calon. Menurutnya, untuk memutuskan siapa yang terpilih menjadi DGS BI. Selain meminta masukan dari PPATK, Komisi XI juga akan meminta masukkan kepada sejumlah ahli di bidangnya agar pengambilan keputusan dapat terjadi secara memadai dan matang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info