Desmond juga pesimis IPW bisa sepenuhnya mengawasi penggunaan anggaran Polri. Komisi Hukum DPR saja diakui Desmond kesulitan melakukan pengawasan. Ia menyarankan IPW punya ‘orang dalam’ di kepolisian. Sehingga, bukan hanya saja pengawasan anggaran tetap pengawasan lain pun dapat dipantau dengan mudah. "Saya saja bingung untuk mengawasi anggaran. Kalau IPW mau mengawasi dan mampu, saya belum bisa membayangkan, menemukan apa di situ," ujarnya.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyambut baik pembentukan IPW. Bambang berpendapat semakin banyak lembaga yang mengawasi kepolisian, korps Bhayangkara akan semakin baik. Hanya saja, dia berharap IPW tidak terjerat dengan kepentingan di elite kepolisian. Bambang menyoroti pengawasan anggaran yang pada prinsipnya bersifat top down. Seharusnya DPR bisa berperan besar melakukan pengawasan.
Namun, Bambang mengakui pengawasan terhadap institusi kepolisian sulit dilakukan. Pasalnya Polri berada di bawah koordinasi Presiden. Selain itu, kultur kepolisian masih bersifat militeristik. Kepemimpinan dalam kepolisian bersifat militeristik. Dia menyarankan tipe organisasi kepolisian mesti diubah. "Dan yang paling tepat adalah departemental," ujarnya.
Lebih jauh Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan pengawasan internal pada tubuh kepolisian yakni Irwasum dan Divisi Propam mesti dipisahkan dari sub-ordinasi pimpinan polisi agar bisa menjalankan fungsinya secara mandiri dan obyektif. Sebut saja dalam penanganan temuan penyimpangan manajemen maupun pelanggaran etika atau profesi Polri.
Pengawasan eksternal pun seharusnya demikian demikian. Seperti mengubah fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai penasehat presiden menjadi pengawas pelaksanaan tugas polisi yang memiliki kewenangan investigasi. Nah, investigasi yang dimaksud adalah berdasarkan laporan dari masyarakat tentang pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota Polri hingga meneruskan perkara ke meja hijau.
Praktisi hukum Farhat Abbas punya pandangan serupa. Menurut dia IPW mesti kritik dan oto-kritik terhadap kepolisian. Langkah itu dilakukan dalam rangka pengawasan dari eksternal lembaga kepolisian. Dengan begitu, kepolisian akan menjadi lebih baik sesuai yang diharapkan masyarakat meskipun kini masih jauh dari harapan. "Tidak usah takut buat lembaga ini tetap kritik terus terhadap polisi jika melakukan kesalahan demi perbaikan kepolisian," pungkasnya.
















