Satu Sumber, Beda Penafsiran
Sidang Keberatan Temasek:

Satu Sumber, Beda Penafsiran

Temasek dkk dan KPPU saling mempertahankan argumen dalam tahap kesimpulan. Kedua kubu menyampaikan penafsiran berbeda atas hasil pemeriksaan tambahan.

IHW
Bacaan 2 Menit
Satu Sumber, Beda Penafsiran
Hukumonline

 

Nah, pameo yang menyatakan 'jika dua sarjana hukum bertemu, akan timbul tiga pendapat' tampaknya terbukti di persidangan kali ini. Buktinya, Temasek dkk dan KPPU memiliki penafsiran berbeda atas pendapat ahli di pemeriksaan tambahan (lengkapnya lihat boks).

 

Jawaban Prof Rudhi Prasetya:

1.     KUHD, UU No 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli) maupun UU Perseroan Terbatas (UU No 1 Tahun 1995 jo UU No 40 Tahun 2007) tidak mendefinisikan tentang apa itu saham mayoritas.

2.      Namun menurut doktrin, pemilik saham mayoritas adalah bila memiliki saham lebih dari separuh saham perseroan

3.      Cross ownership adalah kepemilikan saham oleh anak perusahaan terhadap induk perusahaan.

4.     Tidak ada hubungan antara cross ownership dengan kepemilikan saham mayoritas.

5.     Pembuktian kemampuan mengendalikan berbeda dengan kepemilikan saham mayoritas. Pengendalian dibuktikan dengan perbuatan adanya pengendalian secara de facto. Sementara kepemilikan saham mayoritas secara hukum harus dibuktikan dengan akte  notariis yang memuat susunan pemegang saham, total saham yang dikeluarkan dan susunan direksi. Dalam UU 40 Tahun 2007, pembuktian ini lebih disempurnakan dengan akte yang telah dicatatkan dalam database di Depkumham.

6.     Kepemilikan saham dan posisi dominan adalah hal yang berbeda. Posisi dominan adalah kemampuan perusahaan mengendalikan pangsa pasar, sedangkan kepemilikan saham adalah mengatur mengenai pemilik saham di perusahaan.

7.     Suatu perusahaan dikatakan menyalahgunakan posisi dominan baik secara langsung atau tidak langsung ketika melanggar unsur Pasal 25 UU Anti Monopoli.

8.     Sedangkan mengenai kerugian konsumen dalam usaha telekomunikasi seluler, Prof Rudy mengaku tidak berkompeten untuk menjawabnya.

Jawaban Frank Montag:

1.      Doktrin entitas ekonomi tunggal diartikan sebagai kelompok usaha yang menjalankan satu usaha, namun di dalamnya masing-masing usaha itu tidak berkompetisi. Dalam hukum eropa, cukup mudah untuk menetukan suatu perusahaan dikatakan sebagai entitas ekonomi tunggal. Syaratnya, di antara keduanya tidak menjalankan rencana usahanya di pasar secara sendiri-sendiri, namun berdasarkan keputusan dari keduanya.

2.      Konsep entitas ekonomi tunggal diperlukan untuk menentukan apakah hukum persaingan usaha berlaku terhadap hubungan bisnis antara perusahaan dalam satu kelompok

3.      Hukum Eropa dan Jerman tidak menjelaskan definisi saham mayoritas. Namun biasanya mayoritas adalah memegang saham secara 50 persen atau lebih.

4.      Hukum persaingan usaha Uni Eropa dan Jerman membedakan istilah pemegang saham mayoritas dan pengendali. Pengendalian adalah kemampuan mengambil keputusan dalam perusahaan dimana ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti jumlah pemegang saham, kontrak sebuah kegiatan dan kombinasi antara hak dan kontrak.

5.      Frank Montag mengaku tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan seputar aplikasi Pasal 27 UU Anti Monopoli.

Jawaban Michael Kende:

1.      Cross ownership tidak otomatis menimbulkan dampak bagi perusahaan lain, yang penting adalah apakah perusahaan induk mampu mengendalikan perusahaan-perusahaan yang ada di bawahnya.

2.      Cross ownership saja tidak mengarah pada pengendalian. Pengendalian baru ada jika anda menguasai lebih dari 50 persen hak suara dari kedua perusahaan yang menguasai pasar.

3.      Kepemimpinan harga ataupun penentuan harga yang berlebihan bisa timbul akibat kolusi pasar yang diakibatkan oleh cross ownership atau perjanjian tacit atau eksplisit lainnya.

Keterangan: Jawaban yang tertulis di atas difokuskan pada pertanyaan hakim.

 

Mengenai definisi pemegang saham mayoritas yang disampaikan Prof Rudhi, misalnya, Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Temasek Holding menyatakan bahwa KPPU telah keliru karena menganggap Temasek dkk memiliki saham mayoritas di Telkomsel dan Indosat. Padahal Prof Rudy mengutarakan bahwa baik KUHD, UU Anti Monopoli maupun UU Perseroan Terbatas sama sekali tidak mendefinisikan tentang apa itu pemegang saham mayoritas, jelasnya.

 

Tak mau ketinggalan, Ignatius Andy, kuasa hukum STT Telecommunications Ltd. (STTC) dan Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd (AMHC) mengutip pendapat Prof Rudhi yang ahli Hukum Perusahaan Universitas Airlangga itu. Menurut Prof Rudhi, doktrin hukum menyebutkan bahwa pemegang saham mayoritas jika memiliki saham lebih dari separuh saham di perseroan, ujarnya. Sementara Temasek dkk, lanjut Ignatius, tidak dalam posisi memiliki saham lebih dari 50 persen di Telkomsel atau Indosat.

 

Rupanya KPPU memiliki penafsiran tersendiri atas pendapat Prof Rudhi itu. Imron Halimy, kuasa hukum KPPU berujar bahwa ketiadaan aturan tentang definisi saham mayoritas di dalam hukum positif, membenarkan dilakukannya penafsiran. Seperti diketahui. KPPU dalam putusannya, mengartikan saham mayoritas sebagai pengendalian melalui kepemilikan saham silang.

 

Hal ini yang dipermasalahkan oleh Temasek dkk dalam keberatannya. Mengacu pada pengertian saham mayoritas versi Prof Rudhi, Temasek dkk menantang KPPU untuk membuktikannya. Pasalnya, mengacu pada ketentuan UU PT, komposisi pemegang saham -mayoritas atau minoritas- suatu perseroan bisa ditunjukan dari akte notaris yang sudah tersimpan di database Depkumham.

 

Entitas Ekonomi Tunggal

Keterangan ahli yang juga menjadi perdebatan adalah tentang entitas ekonomi tunggal. Temasek dkk sejak perkara ini diperiksa di tingkat KPPU sudah mengaku risih dengan penyebutan Kelompok Usaha Temasek. Pasalnya, para pemohon mengaku tidak pernah terikat dalam struktur dan manajemen perusahaan yang sama.

 

Bahkan merujuk pada pendapat Frank Montag, ahli hukum persaingan Uni Eropa dan Jerman yang menegaskan bahwa doktrin entitas ekonomi tunggal diartikan sebagai kelompok usaha yang menjalankan satu usaha, namun di dalamnya masing-masing usaha itu tidak berkompetisi. Namun kenyataannya, KPPU tidak pernah berhasil membuktikan akta pendirian, anggaran dasar, manajemen dan aset Kelompok Usaha Temasek ini, ungkap Ignatius.

 

Lagi-lagi KPPU memiliki penafsiran berbeda. Dijelaskan Imron, adanya doktrin entitas ekonomi tunggal itu malah mempermudah KPPU dalam menentukan ada tidaknya praktik pengendalian. Cukup melihat bagaimana kontrol faktual dari induk perusahaan terhadap anak perusahaan tanpa melihat apakah kepemilikan sahamnya mayoritas atau tidak, pungkasnya.

 

Ragukan Ahli

Pada bagian lain kesimpulannya, KPPU mengajukan beberapa keberatannya terhadap tiga orang ahli yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan itu. Prof Rudhi misalnya yang dianggap tidak expert di bidang hukum persaingan usaha. Sehingga sangat mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda dengan hukum persaingan usaha, terang Imron.

 

Begitu juga dengan Frank Montag dan Michael Kende. KPPU malah dengan tegas menyebut keduanya tidak lain adalah 'antek' Temasek. Keduanya pernah memberikan kesaksian pada saat pemeriksaan di KPPU. Selain itu, mereka juga menerima upah dan fasilitas dari Temasek. Sehingga indepedensinya diragukan untuk menjadi ahli, tandasnya.

 

Ditemui usai persidangan, Todung Mulya Lubis menjamin indepedensi para ahli itu. Majelis hakim bisa melihat bagaimana kualitas jawaban mereka. Lagi pula, dalam praktik internasional, yang namanya ahli tergantung siapa yang minta. Tidak mungkin juga membebani (biaya, red) kepada ahli itu. Memang KPPU mau membayarnya? demikian Todung.

 

Kita tunggu saja penafsiran dan argumen siapa yang bakal dipakai majelis hakim. Pemohon atau termohon keberatan? Hal itu akan terjawab saat pembacaan putusan pada 14 Mei mendatang.

Apa yang disampaikan Prof. Rudhi Prasetya, Michael Kende dan Frank Montag, sebagai ahli dalam pemeriksaan tambahan akhirnya terungkap juga dalam lanjutan sidang keberatan Temasek dkk melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (21/4).

 

Persidangan yang sejatinya mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kedua pihak, ternyata juga menyinggung hasil pemeriksaan tambahan terhadap ketiga ahli itu. Seperti diketahui, akhir Februari lalu, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin memerintahkan KPPU melakukan pemeriksaan tambahan. Saat itu, hakim merasa butuh informasi mendalam seputar doktrin entitas ekonomi tunggal (single entity economy), saham mayoritas dan cross ownership.

 

Sepekan yang lalu, KPPU sudah menyerahkan berkas acara pemeriksaan ketiga orang ahli itu kepada majelis hakim di persidangan. Namun, Saat itu para pihak belum berkomentar atas pendapat ketiga ahli tersebut.

 

Pada sidang kali ini, Temasek dkk sebagai pemohon keberatan menyampaikan tanggapannya atas hasil pemeriksaan tambahan -selain mengulang dan menegaskan alasan permohonan keberatan- di dalam berkas kesimpulannya. Demikian juga dengan KPPU sebagai termohon keberatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: