SBY Tandantangani Perpres Wakil Menteri
Aktual

SBY Tandantangani Perpres Wakil Menteri

ANT
Bacaan 2 Menit


Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 Perpres itu juga menyebutkan bahwa wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS.


Untuk wakil menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi wakil menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, dan akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai wakil menteri sebelum mencapai batas usia pensiun.


Perpres itu juga menjelaskan bahwa wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon sebagai wakil menteri.


Dalam melaksanakan tugasnya wakil menteri secara administratif didukung oleh sekretariat jendral/sekretariat kementerian, dan secara teknis didukung oleh direktorat jenderal, deputi, inspektorat jendral/inspektorat kementerian, badan dan pusat di lingkungan kementerian.

Tags: