“Jampidsus mencoba mengatakan putusan MK itu tidak membatalkan yurisprudensi sebelumnya. Jadi audit dari akuntan publik, BPKP, dan lainnya dianggap masih bisa dipakai,” ujarnya.
Padahal, kata Ari, hasil audit BPKP dalam praktiknya juga tidak pernah memperoleh penetapan resmi dari BPK sebagaimana pernah disampaikan dalam persidangan Nadiem Makarim oleh ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.
“Faktanya hasil audit BPKP ini tidak pernah memperoleh penetapan BPK lebih lanjut. Tapi di lapangan praktik itu masih tetap berjalan,” kata Ari.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Menurutnya, putusan MK telah jelas menetapkan BPK sebagai pihak yang berwenang menentukan kerugian negara di pertimbangan hukumnya yang bersifat mengikat. Namun, dengan terbitnya SE Kejagung tersebut, ruang abu-abu masih menyelimuti tafsir wewenang penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada daerah untuk menyamakan persepsi terkait Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, tetapi tidak semua bisa menafsirkan sendiri. Baca secara utuh putusan MK itu, tidak parsial,” kata Anang seperti dikutip Antara, Jumat (15/5).
Dalam surat edaran tersebut, Kejagung menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.
Kejagung juga tetap berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebut penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK dan BPKP, tetapi juga instansi lain, ahli independen, maupun akuntan publik.
Pada bagian akhir SE tersebut ditegaskan audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk sesuai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 serta penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
















