Sebut Kedudukan Advokat Rancu dalam KUHAP, 33 Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK
Utama

Sebut Kedudukan Advokat Rancu dalam KUHAP, 33 Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK

Pasal 151 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dinilai menimbulkan ketidakpastian mengenai pihak yang sah memberikan pembelaan hukum dalam persidangan pidana.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Tim kuasa hukum 33 advokat mendaftarkan uji materi terkait KUHAP. Foto: Istimewa
Tim kuasa hukum 33 advokat mendaftarkan uji materi terkait KUHAP. Foto: Istimewa

Permohonan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI (MK). Diajukan oleh 33 advokat yang berasal dari 29 provinsi di Indonesia, para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Khususnya terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Norma dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam proses peradilan pidana,” ujar tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul bersama Nawaz Syarif sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima Hukumonline, Rabu (11/3).

Untuk itu, pengajuan permohonan ini mencerminkan kepedulian para advokat terhadap terjaminnya kualitas penegakan keadilan, sekaligus sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan terkait standar profesi advokat dalam praktik beracara di pengadilan.

Baca Juga:

Perwakilan pemohon, Aldi Rizki Khoiruddin, menjelaskan bahwa norma yang diuji dinilai membuka ruang bagi pihak selain advokat untuk memberikan pembelaan hukum di persidangan. Ketentuan dalam KUHAP tersebut dipandang mensyaratkan kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan kartu anggota organisasi advokat. “Padahal, anggota lembaga bantuan hukum belum tentu berstatus advokat, bahkan bisa saja paralegal yang tidak wajib memiliki latar belakang pendidikan hukum,” kata dia.

Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana karena status pihak yang memberikan pembelaan hukum menjadi tidak jelas. Maka dari itu, pihaknya menegaskan kartu tanda anggota organisasi advokat seharusnya menjadi bukti yang tepat guna menunjukkan status advokat seseorang sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Kuasa para pemohon, Dr. Shalih Mangara Sitompul, menegaskan bahwa pengajuan uji materiil terhadap unsur-unsur dari pasal KUHAP ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus memperjelas kedudukan advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info