Perspektif konferensi akan diperkaya oleh pemaparan substansial dari narasumber nasional dan internasional. Antara lain Ketua KPU, M. Afifuddin, Ketua Komisi II DPR H. M. Rifqinizamy Karyasuda, Managing Director Legal Danantara Robertus Bilitea, akademisi Stockholm University Sweden Prof. Mauro Zamboni, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy.
Usai seminar, peserta konferensi akan mengikuti rangkaian empat panel tematik yang memperdalam isu-isu utama. Panel pertama, konstitusionalisme Digital: Membahas tantangan perkembangan teknologi terhadap mekanisme checks and balances dan transparansi pemerintahan.
Panel kedua, penataan Pemilu dan Pilkada: Berfokus pada penataan usai putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu. Panel ketiga, penataan Kewenangan Lembaga Penegak Hukum: Mengeksplorasi koordinasi dan kebutuhan reformasi kerangka hukum. Panel keempat, ekonomi Nasional dan Investor Global: Mendalami konteks Sovereign Wealth Fund.
Selain panel nasional, konferensi juga menampilkan panel internasional bertema Meaningful (Public) Participation in Legislation Making. Panel ini akan membahas pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, termasuk dalam kondisi penggunaan mekanisme fast track legislation.
Menurut Jimmy, panel ini krusial karena menawarkan perbandingan praktik negara lain, yang sangat relevan untuk Indonesia dalam memperkuat kualitas partisipasi publik pasca-sejumlah putusan MK.
“Partisipasi publik itu kan memang keharusan, tapi partisipasi publik bermakna itu juga keharusan. Jadi bagaimana menyeimbangkan partisipasi publik dengan pembentukan regulasi kita mendengarkan itu di sini,” terangnya.
Hasil dari KNAPHTN-HAN akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi, yang akan dibacakan usai seminar dan panel. Rekomendasi ini selanjutnya akan dibukukan dan dipublikasikan melalui website aphtnhan.id agar dapat diakses publik dan menjadi masukan bagi kementerian serta lembaga negara di tingkat pusat maupun daerah.
















