Segera Diluncurkan! Ini Beda OSS Versi 1.1 dengan Versi 1.0
Berita

Segera Diluncurkan! Ini Beda OSS Versi 1.1 dengan Versi 1.0

Salah satu persoalan yang paling disorot pelaku usaha selama ini soal penambahan persyaratan tertentu di luar NSPK masing-masing sektor yang biasa dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Kab/Kota.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya terkait pengurusan KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (waralaba) hanya ditambah dengan KPPA dalam OSS V.1.1. Lalu pencabutan izin berdasarkan likuidasi dan non likuidasi, total investasi berdasarkan lima digit KBLI, terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang, serta sudah terdapat fitur LPKM.

 

"Soal pencabutan, pada OSS V.1.0, pencabutan izin dilakukan melalui likuidasi (mencabut entity). Di OSS V.1.1 pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (mencabut izin usaha/proyek). Terdapat penambahan metode pencabutan izin. Contoh pelaku usaha hanya ingin mencabut izin usahanya atau salah satu izin usahanya," tambahnya.

 

Pembaharuan sistem ini, lanjut Helmi, merupakan bentuk evaluasi atas pelaksanaan OSS yang sudah berjalan selama satu tahun. Beberapa keluhan dan masukan dari pelaku usaha dilakukan perbaikan dan kemudian disajikan dalam sistem OSS V.1.1.

 

Tags:

Berita Terkait