Sejumlah Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM
Terbaru

Sejumlah Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM

Kasus harian COVID-19 mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Presiden meminta jajarannya untuk tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait perkembangan kasus COVID-19 di daerah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam Rapat Terbatas mengenail Evaluasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama jajarannya melalui konferensi video, dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/9).

Pertama, Presiden meminta kepada jajarannya untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait pandemi COVID-19 untuk menghindari adanya euforia yang berlebihan. Ia menekankan bahwa virus ini bisa dikendalikan, namun tidak mungkin hilang sepenuhnya.

“Masyarakat harus sadar bahwa COVID-19 selalu mengintip. Varian delta selalu mengintip kita. Begitu lengah, bisa naik lagi,” ucap Presiden seperti dilansir situs Setkab.

Selain itu, Kepala Negara juga melihat bahwa kasus harian COVID-19 selama tiga hari kemarin mengalami penurunan. Tak hanya kasus harian, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) secara nasional juga turun ke angka 20 persen. (Baca: Satgas Minta Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Tegas)

Meski demikian, Presiden meminta jajarannya untuk tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait perkembangan kasus COVID-19 di daerah. Hal tersebut penting dilakukan agar kasus COVID-19 dapat segera ditangani dan penyebaran kasus dapat terus ditekan. “Ini kalau kita terus lakukan pekerjaan-pekerjaan kita secara konsisten, saya yakin insyaallah di akhir September kita sudah akan berada di angka di bawah 100 ribu (kasus),” lanjutnya.

Sedangkan terkait dengan varian baru, varian Mu, Presiden mengimbau para menteri terkait, khususnya Menteri Perhubungan untuk memperhatikan secara detail dan terus waspada terhadap varian tersebut. “Jangan sampai ini merusak capaian yang sudah kita lakukan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021. Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten (kab)/kota menjadi 23 kab/kota.

Tags:

Berita Terkait