Sejumlah Harapan Para Pemenang Pro Bono 2020 Kategori Jam Terbanyak
Pro Bono Champions 2020:

Sejumlah Harapan Para Pemenang Pro Bono 2020 Kategori Jam Terbanyak

Mulai pemerintah memberi insentif, program, dan bantuan kepada advokat atau kantor hukum yang menyelenggarakan pelayanan bantuan hukum pro bono; mendorong advokat dan kantor hukum untuk meningkatkan kegiatan pro bono untuk masyarakat pencari keadilan; hingga bantuan hukum pro bono menjadi materi wajib dalam PKPA.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ike berharap ke depan, pemerintah memberikan insentif, program, dan bantuan kepada advokat atau kantor hukum yang menyelenggarakan pelayanan bantuan hukum pro bono. Mesikpun nilainya tidak bisa menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan, setidaknya bisa sedikit membantu. “Harapannya pemerintah memberikan dukungan yang nyata terhadap advokat pro bono,” harapnya.

Sementara itu, peringkat 1 kategori kantor hukum dengan jumlah total jam pro bono terbanyak dengan jumlah 11-30 advokat disabet Kantor Hukum Law Firm Rei & Co Lawyer Office Jeneponto dengan rata-rata jam pro bono 45,0 jam per advokatnya. Disusul urutan kedua dari Kantor Hukum RBR Affiliates Law Office (43,33); Law Firm AF Associates (36,25); Budidjaja International Lawyers (30); dan Siregar Setiawan Manalu Partnership (23,33).

Hukumonline.com

Direktur Utama Law Firm REI & CO LAWYER OFFICE JENEPONTO, Ronal Efendi, mengatakan kantor hukumnya berkomitmen memberi bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Indonesia terutama di Sulawesi Selatan. “Harapan saya kepada advokat, sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk memberi bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Kantor hukum kami di Sulawesi Selatan menjadi garda terdepan memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat di Sulawesi Selatan,” kata dia.

Ronal mengatakan pro bono yang dilakukan kantor hukumnya terkadang menghadapi beberapa tantangan. Misalnya kesulitan menemui klien yang berada di tahanan; masih ada pandangan di masyarakat bahwa advokat selalu meminta bayaran. Padahal, pihaknya sudah menjelaskan bahwa mereka menangani dengan mekanisme pro bono atau cuma-cuma.

Pandemi Covid-19 juga memberi tantangan tersendiri karena jam operasional menjadi terbatas, dan kadang advokat juga kesulitan membagi waktu dalam menangani kasus. “Kami harap pemerintah bisa memberi kemudahan bagi advokat yang melaksanakan pro bono, misalnya memudahkan akses untuk bisa masuk ke rutan guna menemui klien yang dibantu secara pro bono,” harapnya.

Sedangkan untuk kategori kantor hukum dengan jumlah total jam pro bono terbanyak dengan jumlah lebih dari 31 advokat yang berhasil menempati peringkat pertama yakni Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dengan rata-rata jam pro bono 64,04 jam tiap-tiap advokat. Disusul di urutan kedua Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (62,50); SSEK Indonesian Legal Consultants (61,54); Lubis Ganie Surowidjojo (20); dan Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro Counsellors at Law (19,59).

Hukumonline.com

Partner Assegaf Hamzah & Partners, Asep Ridwan, mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi kegiatan pro bono yaitu membagi waktu antara kewajiban menangani kasus klien yang non pro bono dengan pro bono. Tapi, prinsipnya advokat harus berkomitmen untuk menangani semua kliennya dengan baik. Pandemi Covid-19 juga menambah tantangan yang dihadapi karena mengubah cara kerja, misalnya mengalihkan pertemuan dan rapat langsung menjadi daring.

Asep menjelaskan kasus pro bono yang ditangani kantornya sangat beragam ada yang pidana, dan hukum lain termasuk memberi masukan perbaikan peraturan perundang-undangan. Dia berharap ke depan akan makin banyak kegiatan yang mendukung pelayanan pro bono. Penghargaan yang diberikan Hukumonline, menurut Arif penting untuk mendorong sinergi dan kolaborasi agar kegiatan pro bono bisa semakin efektif, meluas, dan meningkatkan kesadaran advokat untuk menjalankan pelayanan pro bono.

Menurutnya, organisasi advokat juga perlu memasukan materi pro bono yang bersifat wajib dalam pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). “Sudah seharusnya pro bono menjadi kurikulum wajib dalam PKPA, sehingga kesadaran advokat untuk melakukan kegiatan pro bono semakin tinggi dan akan berdampak baik untuk masyarakat pencari keadilan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait