Sejumlah Kekhawatiran Soal Pengembalian Tugas OJK ke BI
Utama

Sejumlah Kekhawatiran Soal Pengembalian Tugas OJK ke BI

Isu pengembalian kewenangan OJK ke BI serta pembentukan dewan moneter berisiko terhadap perekonomian nasional.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia juga menjelaskan kondisi sektor jasa keuangan saat ini masih dalam keadaan baik. Sehingga, dia mempertanyakan tujuan dari pengembalian kewenangan OJK kepada BI. Selain itu, dia juga menyoroti pembentukan dewan moneter yang dapat menghilangkan independensi BI. Dia mengkhawatirkan keterlibatan pemerintah dalam aktivitas bank sentral akan berbahaya bagi perekonomian.

“Independensi BI itu penting karena pemerintahan ini sudah termasuk politik. Kalau BI ikut masuk politik maka berbahaya, apalagi BI menciptakan uang,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memastikan Perppu Reformasi Sistem Keuangan tidak mengatur dewan moneter, begitu juga fungsi BI dan OJK masih tetap sama atau tidak ada peralihan kewenangan. “Jadi draf yang beredar di luar itu kami pastikan (dari) hasil komunikasi informal bahwa tidak ada satu perubahan cukup signifikan,” katanya seperti dikutip Antara.

Untuk itu, lanjut dia, DPR meminta agar pemerintah mensosialisasikan Perppu tersebut terlebih dahulu kepada publik. Ia mengharapkan dengan adanya pernyataan tersebut akan memberikan jaminan kepada pelaku pasar keuangan termasuk investor pasar modal terkait sistem keuangan di Tanah Air.

Adapun yang diarahkan di dalam Perppu tersebut, lanjut dia, sejumlah penguatan di antaranya kepada BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misalnya, lanjut dia, penguatan dalam memudahkan syarat mendapatkan pinjaman jangka pendek bagi perbankan yang kesulitan likuiditas di BI, mengingat ada 12 jenis syarat dan dianggap rumit dalam situasi krisis.

Penguatan selanjutnya, kata dia, terkait peningkatan peran atau kebijakan dari Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Selain itu, juga ada penguatan dalam bentuk badan pengawas di OJK yang bisa mensupervisi dan memandu langkah regulator ini hingga solusi terkait sumber pendanaan di OJK yang mengandalkan iuran industri jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait