Sejumlah Masukan Implementasi Moratorium Sawit Agar Lebih Efektif
Berita

Sejumlah Masukan Implementasi Moratorium Sawit Agar Lebih Efektif

Mulai pemerintah perlu menyiapkan aturan teknis implementasi inpres moratorium sawit termasuk anggarannya, meningkatkan transparansi dan akses publik mengenai laporan enam bulanan perkembangan inpres, hingga data penggunaan lahan dan izin perusahaan sawit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Praktik penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Foto: SGP/Hol
Praktik penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Foto: SGP/Hol

Pemerintah berupaya membenahi tata kelola perkebunan sawit agar berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menerbitkan Inpres No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Tapi sayangnya kalangan organisasi masyarakat sipil menilai beleid yang terbit 2 tahun silam ini belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, mengatakan pemerintah harus “tancap gas” membereskan pelaksanaan Inpres tersebut, sehingga bisa membenahi tata kelola sawit. Misalnya, menuntaskan berbagai konflik yang terjadi di perkebunan sawit. Inda menyebut pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan dampak terhadap implementasi kebijakan moratorium sawit yang akan berakhir September 2021 itu.

Dia berharap pemerintah dapat menemukan mekanisme kerja yang lebih adaptif terhadap kondisi pandemi, sehingga situasi ini tidak menghambat pelaksanaan moratorium. Selama 2 tahun berjalan, Inda menilai capaian yang dilakukan kementerian dan lembaga belum memuaskan karena tidak ada hasil signifikan.

Misalnya, di tingkat nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membentuk tim kerja moratorium sawit yang anggotanya dari berbagai kementerian. Inda mencatat tim tersebut telah menyelesaikan tutupan luasan sawit yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.833/KPTS/SR.020/M/12/2019 yakni luas tutupan perkebunan sawit seluas 16,38 juta hektar. Selaras itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan validasi data Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Riau.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penundaan penerbitan izin baru pelepasan kawasan/tukar menukar kawasan hutan dan telah menetapkan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan serta menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang tipologi penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.

Menurut Inda, pemerintah daerah juga merespon Inpres moratorium seperti provinsi Aceh, kabupaten Buol, Sanggau, Gorontalo, dan Aceh Utara, tercatat telah menerbitkan aturan lokal dalam bentuk Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup). Ada juga daerah yang berkomitmen terhadap moratorium seperti Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Papua Barat, dan kepulauan Riau. Selain itu, kabupaten/kota Sintang, Kayong Utara, Barito Timur, Lingga, Banyuasin dan Musi Banyuasin. Capaian itu menurut Inda tak lepas dari hambatan dan tantangan.

“Sejumlah capaian baik ini tidak terlepas dari hambatan dan tantangan yang perlu diperbaiki ke depan,” kata Inda ketika dikonfirmasi, Senin (21/9/2020). (Baca Juga: Berjalan 2 Tahun, Moratorium Sawit Minim Capaian)

Tags:

Berita Terkait