Sudah Tepatkah Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam?
Berita

Sudah Tepatkah Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam?

Kemenkop dan UMKM beralasan moratorium ini dikarenakan banyak koperasi simpan pinjam berkegiatan tidak sesuai regulasi dengan memberi pinjaman kepada non-anggota.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Sudah Tepatkah Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam?
Hukumonline

Pemerintah memutuskan untuk moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan. Penghentian tersebut dilakukan untuk membenahi kegiatan usaha simpan pinjam koperasi nasional yang praktiknya masih tidak sesuai dengan regulasi yaitu memberi pinjaman kepada non-anggotanya. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan Rabu (17/6).

Namun, dia menegaskan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Akhmad Zabadi mengatakan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.  Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi. (Baca: Hati-hati Jeratan Pinjaman Online Berkedok Koperasi di Tengah Pandemi Covid-19)

Melaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 81 disebutkan bahwa lembaga kementerian seperti Kemenkop UMKM memiliki kewenangan pengawasan terhadap badan usaha koperasi.

Di lapangan, kata dia, pandemi Covid-19 banyak mengakibatkan koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.

Tags:

Berita Terkait