Sudah Tepatkah Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam?
Berita

Sudah Tepatkah Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam?

Kemenkop dan UMKM beralasan moratorium ini dikarenakan banyak koperasi simpan pinjam berkegiatan tidak sesuai regulasi dengan memberi pinjaman kepada non-anggota.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota. “Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya

Untuk itu, ia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di tanah air. Salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik.

Salah Diagnosa

Praktisi pekoperasian dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyatakan moratorium tersebut menandakan kalau Kemenkop UMKM sedang gamang menghadapi maraknya koperasi abal-abal dan rentenir berkedok koperasi.

Dia menjelaskan Kemenkop UMKM memiliki unit layanan teknis dan salah satunya adalah pemberian izin bagi usaha koperasi simpan pinjam. Namun, fungsi layanan pemberian badan hukumnya sudah dipindahkan sejak berlakunya perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Moratorium ini walaupun tujuannya baik, tapi sebetulnya sudah menyalahi prinsip kerja layanan publik mengingat fungsi perizinan itu penting untuk mendorong investasi dan apalagi di masa pandemi saat ini,” jelas Suroto, Jumat (19/6).

Menurutnya, tindakan moratorium Kemenkop UMKM tersebut kontraproduktif dengan upaya untuk mendorong akselerasi ekonomi di tengah pandemi yang mulai muncul kebutuhan masyarakat yang ingin kembangkan koperasi. “Sebetulnya masalah perizinan itu tidak perlu dimoratorium karena tinggal diverifikasi saja. Persoalan regulasi perizinannya berupa Permen (peraturan Menteri) juga baru saja diterbitkan,” jelasnya.

Dia menilai kebijakan moratorium ini ingin mengembalikan perizinan usaha koperasi simpan pinjam kembali rumit dan manual. Menurutnya, persoalan maraknya koperasi abal-abal atau rentenir berbentuk koperasi itu sebetulnya secara mendasar terletak di lemahnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kemudian, dia menilai waktu tiga bulan moratorium tidak cukup memperbaiki regulasi setingkat UU.

Tags:

Berita Terkait