“Perpustakaan selalu ramai. Bahkan, hari minggu pun masih ramai,” ujar mahasiswi yang mengambil program master hukum di Georgetown University, Washington DC ini, kepada hukumonline, melalui sambungan skype.
Nenda menuturkan persyaratan bahasa Inggris untuk kuliah hukum di AS ini lebih tinggi dibanding bidang hukum lain. Pasalnya, kuliah hukum membutuhkan banyak argumentasi.
“Gaya menulis papernya pun beda. Benar-benar harus mengikuti format yang ada. Itu memakan sepertiga waktu dari penulisan paper. Kami juga lebih sering berargumen. Bukan menjelaskan,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ini.
Berani berargumen atau mengungkapkan pendapat adalah kunci keberhasilan kuliah hukum di AS. Beberapa dosen bahkan lebih senang bila pendapatnya dibantah habis-habisan oleh mahasiswa/i-nya. “Di sini cuek. Kalau di Indonesia kan masih ada ewuh pakewuh (sungkan,-red),” ujarnya.
Selain itu, para dosen juga kerap mengundang para pakar dan praktisi hukum ke dalam kelas. Posisi Georgetown University yang berada di ibukota AS, memudahkan mereka mengundang para praktisi hukum, termasuk hakim Mahkamah Agung.
Beberapa pembicara tamu terkenal yang pernah hadir, di antaranya adalah, Hakim MA Amerika Serikat, Antonin Scalia hingga mantan jaksa penuntut di International Criminal Court, Luis Moreno-Ocampo.
Motivasi Kuat
Angeline Tandiono, mahasiswi program master Hukum HAM Internasional di Northwestern University, mengatakan belajar hukum di AS sering sekali mengacu kepada putusan-putusan MA. Ini disebabkan oleh sistem hukum common law yang dianut oleh AS yang lebih memfokuskan kepada putusan pengadilan, daripada undang-undang.
















