Sekjen Peradi: Patah Satu, Tumbuh Seribu
Pojok PERADI

Sekjen Peradi: Patah Satu, Tumbuh Seribu

Hijrahnya salah satu anggota, dinilai tak bakal berdampak apa pun.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Upacara penerimaan 18 advokat di cabang Peradi Jakarta Barat. Foto: istimewa.
Upacara penerimaan 18 advokat di cabang Peradi Jakarta Barat. Foto: istimewa.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Dr. H Hermansyah Dulaimi, SH., M.H. menanggapi santai keluarnya anggota advokat ke organisasi advokat lain (OA). Ia tak terlalu khawatir dengan kondisi tersebut, mengingat jumlah anggota Peradi kini sebanyak puluhan ribu advokat. Hijrahnya salah satu anggota, dinilai tak bakal berdampak apa pun.

 

“Anggota kami berjumlah 60 ribu dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebanyak 172. Bagaikan patah satu tumbuh seribu, kami terus berkembang pesat baik lewat jumlah keanggotaan maupun DPC,” kata Hermansyah pada Senin (16/5).

 

Hermansyah menilai, jika ada satu orang keluar, itu adalah keinginan dari ia pribadi. Perpindahan adalah hal yang lumrah terjadi dan tidak berarti apa-apa; mengingat sebaliknya, juga pernah ada 18 anggota dari OA lain yang pindah ke Peradi. Perpindahan tersebut ditandai dengan upacara penerimaan 18 advokat di cabang Peradi Jakarta Barat, di mana saat itu ia menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Barat.

 

"Sebagaimana terjadi pula pada 9 September 2019 lalu, ada perpindahan 18 advokat yang sebelumnya tergabung dalam organisasi advokat lain, pindah ke Peradi yang saat ini di bawah komando Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M. itu. Bahkan, saat ini sudah banyak anggota dari beberapa OA yang pindah menjadi anggota kami," Hermansyah menambahkan.

 

Ia kembali menegaskan, perpindahan merupakan hal kecil. Hanya saja, ia mempertanyakan, dipublikasikannya momen tersebut.

 

"Perlu dicermati kenapa hal wajar tentang satu orang gunakan haknya untuk masuk suatu organisasi  lalu dipublikasi, digembar-gembor, seakan ada udang di balik batu. Pemberitaan terkesan hanya untuk mengangkat isu miring yang mendiskreditkan Peradi, dan hal ini merupakan sikap yang tidak dapat dibenarkan," ujar Hermansyah.

 

Rekonsiliasi

Menanggapi pemberitaan tentang perpindahan antarorganisasi, Wakil ketua Umum Dr. Hendrik Jehaman S.H., M.H. menjelaskan bahwa perpindahan antarorganisasi adalah hal biasa. Menurutnya, perpindahan satu orang seharusnya tidak menjadi pemberitaan dengan argumentasi OA lain adalah yang paling benar.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: