Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan diduga menerima bagian uang sebesar Rp3 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris Independen PT Wika Beton (WB) Dadan Tri Yudianto sebagai 'Suntikan Dana' untuk membantu penanganan perkara pidana dan perdata pada tingkat kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA.
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan diduga menerima bagian uang sebesar Rp3 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris Independen PT Wika Beton (WB) Dadan Tri Yudianto sebagai 'Suntikan Dana' untuk membantu penanganan perkara pidana dan perdata pada tingkat kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA.
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan diduga menerima bagian uang sebesar Rp3 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris Independen PT Wika Beton (WB) Dadan Tri Yudianto sebagai 'Suntikan Dana' untuk membantu penanganan perkara pidana dan perdata pada tingkat kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA.