Sektor Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja: Ancaman atau Angin Segar?
Terbaru

Sektor Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja: Ancaman atau Angin Segar?

Apabila dibandingkan dengan UU Cipta Kerja, terdapat perubahan substansi terhadap beberapa sektor, salah satunya ketenagakerjaan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Kemudian, perihal upah minimum. Selain menambahkan variabel baru, yakni ‘indeks (keadaan) tertentu’ yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam formula penghitungan upah minimum (Pasal 81 angka 28), Perppu Cipta Kerja tidak memuat perubahan material lainnya berkaitan dengan upah minimum. Perppu Cipta Kerja juga belum memberikan definisi dan ruang lingkup yang jelas mengenai ‘keadaan tertentu’ yang menjadi salah satu variabel dalam formula penghitungan upah minimum.

 

Kami melihat jika ketentuan lebih lanjut mengenai variabel keadaan tertentu dapat diatur dalam suatu peraturan pemerintah baru,” ujar Bagus.

 

Di luar dua perubahan tersebut, Perppu Cipta Kerja telah mengamandemen beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya mengenai pemilihan kata maupun adanya penambahan frasa guna memperjelas bunyi dan maksud pasal tersebut. Bagus melanjutkan, beberapa pasal tersebut di antaranya: (i) penggunaan kata ‘penyandang disabilitas’ yang sebelumnya ‘penyandang cacat’ pada Pasal 67; dan (ii) penambahan frasa ‘bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih’ dalam penyusunan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan upah pada Pasal 92.

 

Walaupun UU Cipta Kerja telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah berlaku Perppu Cipta Kerja, tetapi beragam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP 35/2021, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners).

Tags: