Dalam aksinya, kalangan buruh juga meminta agar May Day dinyatakan sebagai hari libur. Bagaimanapun, hak-hak buruh seperti memperingati Hari Buruh Internasional perlu diakomodir. Namun, Sekjen Apindo Djimanto, mengatakan bahwa 1 Mei bukan hari libur. Perusahaan tetap berproduksi. Jika buruh melampaui batas, pengusaha bisa menempuh upaya hukum menggugat para buruh.
Anton Supit, seorang pengusaha, menghargai hak buruh sekaligus meminta agar aksi dilakukan secara santun dan damai. Ketua Umum SBSI Rekson Silaban berjanji gerakan demonstrasi pada May Day akan berjalan tertib karena itu merupakan pawai seremonial biasa yang diperingati buruh di manapun.
Sebelumnya, Muzni Tambusai, Dirjen PHI Depnakertrans, mempersilahkan buruh melakukan aksi. Tetapi urusan hubungan kerja dan libur 1 Mei tergantung pada kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
















