Sedangkan lewat artikel Keputusan Sidang Isbat dan Keseragaman Awal Puasa, Agus Triyanta dari PSHI telah memberikan pencerahan mengenai hukum perbedaan awal Ramadan yang kerap terjadi. Menurutnya, perbedaan awal Ramadan merupakan bagian dari kebebasan menjalankan agama dan tidak dapat diseragamkan. Hal ini dinilai sebagai bentuk khilafiyah (perbedaan pendapat terkait Hukum Islam).
Masih ada kesempatan hingga sebulan kedepan bagi pembaca setia Klinik untuk menjawab rasa penasarannya terkait hukum Islam. Seperti biasa, pertanyaan terkait dapat dikirimkan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Pembaca perlu log in terlebih dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Namun, sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu, ya! Siapa tahu pertanyaan tersebut sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.