Seleksi Direksi Berujung ke Meja Hijau
Berita

Seleksi Direksi Berujung ke Meja Hijau

Gugatan dua mantan kandidat dilatarbelakangi rangkaian proses seleksi yang diduga melanggar ketentuan Permendagri No.2 Tahun 2007.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi. Foto: wikimapia.org
Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi. Foto: wikimapia.org
Acara seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi, Bekasi, berakhir ke meja hijau. Soalnya, dua dari delapan kandidat seleksi mengajukan gugatan pidana dan perdata atas jalannya proses seleksi yang diduga cacat hukum.

"Gugatan perdata kami layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan pidana kami layangkan ke Polda Metro Jaya atan nama klien kami kandidat Taufik dan Asep," kata kuasa hukum kedua kandidat, Sulaiman di Bekasi, Jumat (19/8).

Pernyataan itu disampaikan Sulaiman menyikapi pelaksanaan pelantikan terhadap kandidat terpilih yakni Usep Rahman Salim sebagai direktur utama dan Maman Sudarman selaku direktur umum untuk periode 2016-2020, Jumat pagi.

Menurut dia, pelantikan itu seharusnya tidak dilaksanakan mengingat proses hukum yang tengah berjalan atas gugatan dua kliennya. "Gugatannya kami layangkan pada 2 Agustus 2016, sedangkan pekan depan sudah memasuki agenda jawaban dari tergugat. Proses hukum saat ini sedang berjalan, harusnya Bupati Bekasi Neneng tidak dulu melantik pemenangnya," katanya.

Dikatakan Sulaiman, gugatan tersebut dilatarbelakangi rangkaian proses seleksi yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Sejumlah ketentuan rekrutmen yang dianggap merugikan kliennya itu di antaranya perihal batasan usia peserta minimum 50 tahun untuk kandidat eksternal dan 55 tahun untuk kandidat internal. "Kandidat terpilih sudah melampaui batas usia yang disyaratkan tim seleksi, tapi kenapa tetap dimenangkan," katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan independesi tim seleksi atas pelaksanaan seleksi yang terkesan tertutup kepada kandidat lain. (Baca Juga: Direksi Metromini Gugat Aturan RUPS)

"Sejak awal pendaftaran hingga proses pelantikan, klien kami tidak pernah diinformasikan tahapan demi tahapannya. Tiba-tiba muncul pelantikan secara mendadak di kantor Bupati Bekasi pukul 06.30 WIB tadi," katanya.

Upaya pelantikan pun, kata dia, tidak melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku salah satu pemegang saham di PDAM Tirta Bhagasasi. "Seharusnya Bupati Bekasi menghormati persoalan hukum yang berjalan. Gugatan hukum dan laporan penyalahgunaan wewenang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan PTUN. Ini ada apa," katanya.

Anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Nurhawi, membantah proses seleksi dilakukan secara tertutup. "Panitia seleksi telah melakukan fit and proper test selama beberapa hari. Hasil seleksi diumumkan pihaknya padal 24 Juli 2016 setelah hasil seleksi diserahkan kepada bupati dan wali kota Bekasi," katanya.

Tags:

Berita Terkait