Seleksi Komisioner KPK, Merajut Masa Depan
Tajuk

Seleksi Komisioner KPK, Merajut Masa Depan

Lebih dari 9 tahun lalu, tepatnya tanggal 19 Februari 2001, saya menulis di Tajuk www.hukumonline.com dengan judul “Letusan Merapi dan Korupsi”.

Ats
Bacaan 2 Menit

 

Rakyat tentu tidak paham apa yang terjadi karena tingkat teknikalitas yang tingggi dari proses dan keperluan dari bail-out. Nyatanya ekonomi kita sekarang ini terselamatkan karena, utamanya, kebijakan bail-out, yang secara berani diputuskan oleh KSSK. Contoh lainnya yang menyedot semua perhatian bangsa ini adalah kasus Chandra-Bibit yang dikriminalisasi oleh sejumlah markus, polisi, jaksa dan politisi. Hanya diperlukan sedikit keberanian oleh puncak eksekutif tertinggi untuk menyelesaikan kasus ini. Kejaksaan berada dibawah kendali penuh eksekutif, dan suatu kebijakan mengarahkan Kejaksaan untuk suatu kasus penting yang belum sampai di pengadilan, apalagi untuk kebutuhan darurat menyelamatkan lembaga negara yang dibutuhkan seperti KPK, bukan merupakan intervensi atas kasus hukum. Intervensi hanya bisa disebut demikian jika memenuhi syarat. Pertama, kasus tersebut sudah menjadi kewenangan hakim untuk memutuskannya, dan kedua, intervensi ditujukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Selama keputusan untuk menutup kasus Chandra-Bibit masih bisa dikendalikan oleh Jaksa Agung, maka selama itu pulalah kepala negara berhak dan berwenang penuh untuk menentukan  kebijakan apa yang harus dilakukan terhadap Chandra-Bibit yang menyangkut “hidup-matinya” KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Sulit karenanya untuk membayangkan bahwa tersanderanya Chandra-Bibit dalam proses hukum (pra peradilan) yang diajukan oleh orang semacam Anggodo Wijoyo masih terjadi karena Kepala Negara tidak mau menggunakan wewenangnya. Suatu cacad yang akan terus menggores sejarah kepemimpinan SBY.

 

Kembali ke masalah seleksi seorang komisioner KPK yang sedang berlangsung sekarang, saya bertanya kepada diri sendiri apakah persyaratan ketat seleksi komisioner KPK dalam tulisan saya tahun 2001 masih perlu diberlakukan? KPK sudah berdiri, KPK sudah berprestasi, KPK sudah menunjukkan independensi dan efektifitasnya memberantas korupsi, dan KPK tengah mau dilemahkan dan dihancurkan. Kondisi dan peta politik sudah berubah. Dukungan publik yang dahulu begitu gencar kini terbelah. Pemerintahan sudah merasa kuat dengan koalisi bentukan SBY dan Golkar. Ketika hati kecil ini hampir saja mengatakan bahwa mungkin sudah waktunya untuk menerima realitas politik, bayangan akan Indonesia yang terseok-seok berusaha mengejar ketinggalan di segala lini mengeraskan imajinasi saya bahwa sekali kita menyerah, kita akan tetap pasrah ada dibawah. Karenanya, potensi baru harus segera dibangun dan direkat kembali semua komponennya termasuk bahwa dengan memperkuat KPK, lewat seleksi komisionernya, kita bisa merajut harapan baru.

 

Dengan semangat itu, saya ingin melanjutkan cerita lama tadi, bahwa sepanjang menyangkut pemberantasan korupsi, kita tidak perlu dan tidak boleh kompromi, dan seleksi komisioner KPK termasuk diantaranya. Komisioner KPK, sekarang maupun di masa yang akan datang harus tetap orang yang independen, non-partisan, tidak punya dosa masa lalu yang memalukan bagi pejabat publik, bersih, punya integritas  tinggi, tegas tidak pandang bulu, dan karenanya tidak akan punya “teman” selama menjabat sebagai komisioner KPK. Kalau 9 tahun yang lalu itu kita masih bermimpi tentang KPK, sekarang kita perlu sedikit mengeraskan tekad dan upaya untuk mempertahankan yang sudah kita punya, harapan akan masa depan.

 

Mari ikut mengawal proses seleksi Komisioner KPK. Suara setiap kita akan masuk hitungan dari bumi manapun kita berpijak.

 

20 Juni 2010

ats

Tags: