Selidiki Humpuss, KPK Minta Menkeu Batalkan Penjualan Aset
Utama

Selidiki Humpuss, KPK Minta Menkeu Batalkan Penjualan Aset

Alasannya negara dirugikan Rp4 triliun karena nilai penjualan cuma 11% dari nilai buku. Menkeu telah memberikan kuasa pada Kejaksaan untuk mengajukan gugatan sementara penyelidikan jalan terus.

Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
Selidiki Humpuss, KPK Minta Menkeu Batalkan Penjualan Aset
Hukumonline

 

Menkeu menyatakan, pada penjualan dan pengalihan piutang itu Vista Bella dinilai melanggar sejumlah persyaratan yang ditetapkan BPPN. Berdasarkan temuan KPK, ada benturan kepentingan antara pembeli dengan pemilik perusahaan yang dijual oleh BPPN, imbuhnya.

 

Ani, sapaan akrab Menkeu, lalu menjelaskan bagaimana modus jual beli dan pengalihan utang TPN. Dia mengatakan Vista Bella diduga memiliki hubungan kepentingan dengan pemilik TPN, salah satu aset Grup Humpuss kepunyaan Hutomo Mandala Putra. Tujuan pembentukan Vista Bela agar TPN dapat dibeli pemilik lama, dan harganya tentu jauh lebih murah ketimbang nilai sesungguhnya. Padahal pemilik lama dilarang untuk membeli kembali aset yang mereka serahkan ke BPPN.

 

Menkeu merinci sejumlah aset Grup Humpuss lainnya yang harus diamankan pemerintah. Antara lain Sempati Air (Rp270,3 miliar), Bali Pecatu Graha (Rp245 miliar), TPN (Rp4,4 triliun), Bali Pecatu Utama (Rp15,7 miliar), dan Humpus Intermoda Transportasi (Rp21,9 miliar). Termasuk sejumlah simpanan Humpuss di Bank Mandiri senilai Rp1,3 triliun yang kini masih menjadi sengketa, ikut dialihkan menjadi milik negara, jelasnya.

 

Sedangkan, Jampidsus Kemas Yahya Rahman menyatakan, pihaknya telah masuk tahap penyelidikan untuk kasus serupa. Kami sudah mengumumkan pada publik bersamaan dengan BPPC.

 

Ketua KPK sendiri menyatakan siap untuk bertukar informasi dan data mengenai kasus ini dengan Kejaksaan. KPK sendiri tetap meneruskan kasus ini, tegasnya.

 

Sisi lain persoalan ini sebetulnya telah mencuat pertengahan tahun ini. TPN menggugat Bank Mandiri dan Menkeu karena menahan dana di Bank Mandiri senilai Rp1,3 triliun. Dana ini awalnya adalah agunan hutang TPN kepada Bank Bumi Daya yang dilebur menjadi Bank Mandiri. TPN mendalilkan karena piutang BPPN terhadap TPN telah dialihkan kepada Vista Bella, tak ada lagi alas hak untuk menahan dana tersebut.

 

Gugatan TPN ini dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Bank mandiri diperintahkan untuk mencairkan dana TPN. Putusan ini tengah diperiksa di tingkat banding.

 

Dana Lumpus Sidoardjo

Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga berkirim surat pada KPK terkait pengucuran dana ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebesar Rp 500 miliar. Menkeu sebelumnya terkesan enggan mengucurkan dana itu lantaran takut tersangkut pidana. Ketakutan ini juga diakui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro beberapa hari lalu.

 

Menkeu mengatakan surat ke KPK itu menjelaskan mekanisme pengucuran dana. Pengucurannya melalui mekanisme seperti APBN, terangnya kepada wartawan di Gedung Depkeu, hari ini (29/11). Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengupayakan penyelesaian hukum dan akuntabilitas terkait pencairan dana tersebut.

 

Dirjen Anggaran Depkeu Ahmad Rochjadi memastikan dana itu sudah cair tahun ini Menurutnya, pencairan dana yang juga masuk dalam anggaran APBN itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 14/2007 tentang BPLS. Dalam Perpres itu dinyatakan BPLS merupakan pengguna anggaran yang memiliki anggaran sendiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyimpangan dalam penjualan PT Timor Putra Nusantara, milik Grup Humpuss serta pengalihan tagihan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada PT Vista Bella Pratama pada Juni 2003.

 

Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Kamis (29/11). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 triliun karena karena aset senilai Rp4,576 triliun, hanya dibeli Rp512 miliar, terangnya. KPK menilai terjadi penyimpangan karena harga pembelian aset tersebut hanya 11,01% dari nilai buku. Menurut Ruki, pihaknya akan menyelidiki kasus ini karena dinilai terjadi tindak pidana korupsi.

 

Sementara itu, berbekal temuan tersebut, Ketua KPK meminta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk membatalkan Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) sekaligus perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara BPPN dengan Vista Bella. Dasarnya ada indikasi kuat terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut oleh Vista Bella. Menkeu juga diminta menagih utang Grup Humpuss senilai Rp4,576 triliun setelah dikurangi jumlah pembayaran yang diterima BPPN.

 

Menkeu juga diminta melakukan set off (perjumpaan utang) semua dana Grup Humpuss yang ada pada negara. KPK juga meminta Menkeu melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang terkait rekayasa tersebut.

 

Menkeu Sri Mulyani mengaku KPK baru memberitahu temuan mereka melalui surat yang dilayangkan Rabu (28/11). Selanjutnya, Menkeu memberi kewenangan pada Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana untuk membatalkan PJBP antara BPPN dengan Vista Bella.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info