Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyambut baik perhelatan ini. Menurutnya, melalui kegiatan pro bono, para advokat dapat memberi sumbangsih atas kompetensinya kepada masyarakat tidak mampu yang terlibat perkara hukum.
Menteri Yasonna mendorong agar para advokat semakin sering terlibat dalam kegiatan pro bono. Tingginya biaya peradilan merupakan salah satu alasan praktik pro bono ini perlu terus dilakukan para advokat.
“Dalam ketiadaan akses keadilan, masyarakat tidak bisa menyuarakan pendapat, mendapatkan hak-haknya, menentang diskriminasi, atau melindungi hak-hak dasarnya,” kata Yasonna saat membuka acara.
Dalam acara tersebut digelar Pro Bono Innovation Dialogue, yang menghadirkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. R Benny Riyanto, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia M Nur Solikhin, Ketua Divisi Institusional Reform MaPPI Siska Trisia, Managing Partner Danny Darussalam Tac Center (DDTC) Darussalam dan perwakilan dari Social Corporate Lawyers Society (Socolas) sebagai narasumber.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, apabila pro bono ini tidak dilakukan maka ketidakadilan dan kesenjangan hukum akan semakin buruk. Sebab masyarakat miskin dan rentan membutuhkan perlindungan hak-hak yang selama ini sulit dijangkau akses hukum.
Para advokat, kini giliran Anda memberikan pro bono!!