Peralihan kewenangan memeriksa keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan dalam peradilan persaingan usaha. Sejumlah persoalan justru masih menyisakan tantangan, terutama terkait mekanisme pemeriksaan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara persaingan usaha.
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Titik Tedjaningsih mengatakan, peralihan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Pasal 118 dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk merespons perubahan itu, MA menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Keputusan KPPU di Pengadilan Niaga sebagai pengganti Perma Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Aturan tersebut sekaligus memperkuat kapasitas melalui sertifikasi hakim persaingan usaha.
“Namun, setelah berjalan lebih dari lima tahun, MA masih menemukan sejumlah tantangan dalam praktik peradilan persaingan usaha. Persoalan tersebut antara lain kekosongan norma hukum acara, fiksi penerapan prosedur, pembuktian kendala terkait administrasi perkara, hingga distribusi kompetensi hakim yang belum merata,” ujar Titik dalam Seminar Nasional Amandemen UU No.5/1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha Yang Modern, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan monitoring, evaluasi, dan inventarisasi masalah, MA mengidentifikasi sembilan area kritis dalam peradilan persaingan usaha. Pertama, wewenang dan kompetensi pengadilan. Kedua, tata cara dan jangka waktu keberatan. Ketiga, syarat formil dan administrasi perkara.
Baca juga:
- Ekonomi Digital Ubah Peta Persaingan Usaha, Amandemen UU Anti Monopoli Usaha Mendesak
- Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bidik Dominasi Data dan Algoritma di Pasar Digital
Keempat, jangka waktu dan tahapan pemeriksaan. Kelima, ruang lingkup dan standar pemeriksaan. Keenam, pembuktian dan akses berkas perkara. Ketujuh, pemeriksaan sakti dan keterangan ahli. Kedelapan, putusan upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi serta dukungan kelembagaan dan harmonisasi antar regulasi.
“Kesembilan, area ini saling bertaut dan sekaligus tantangan yang harus segera kita carikan solusinya secara terstruktur,” ujarnya.
















