Sembilan Area Kritis dalam Peradilan Persaingan Usaha dan Tiga Langkah Pembenahannya
Terbaru

Sembilan Area Kritis dalam Peradilan Persaingan Usaha dan Tiga Langkah Pembenahannya

Ada sejumlah tantangan dalam praktik peradilan persaingan usaha. Mulai dari kekosongan norma hukum acara hingga kompetensi hakim yang belum merata.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Panitera Muda Perkara Perdata Khusus MA RI, Titik Tedjaningsihdalam Seminar Nasional Amandemen UU 5/1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha Yang Modern, Jumat (11/9/2026). Foto: WIL
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus MA RI, Titik Tedjaningsihdalam Seminar Nasional Amandemen UU 5/1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha Yang Modern, Jumat (11/9/2026). Foto: WIL

Peralihan kewenangan memeriksa keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan dalam peradilan persaingan usaha. Sejumlah persoalan justru masih menyisakan tantangan, terutama terkait mekanisme pemeriksaan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara persaingan usaha.

Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Titik Tedjaningsih mengatakan, peralihan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Pasal 118 dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk merespons perubahan itu, MA menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Keputusan KPPU di Pengadilan Niaga sebagai pengganti Perma Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Aturan tersebut sekaligus memperkuat kapasitas melalui sertifikasi hakim persaingan usaha.

“Namun, setelah berjalan lebih dari lima tahun, MA masih menemukan sejumlah tantangan dalam praktik peradilan persaingan usaha. Persoalan tersebut antara lain kekosongan norma hukum acara, fiksi penerapan prosedur, pembuktian kendala terkait administrasi perkara, hingga distribusi kompetensi hakim yang belum merata,” ujar Titik dalam Seminar Nasional Amandemen UU No.5/1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha Yang Modern, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan monitoring, evaluasi, dan inventarisasi masalah, MA mengidentifikasi sembilan area kritis dalam peradilan persaingan usaha. Pertama, wewenang dan kompetensi pengadilan. Kedua, tata cara dan jangka waktu keberatan. Ketiga, syarat formil dan administrasi perkara.

Baca juga:

Keempat, jangka waktu dan tahapan pemeriksaan. Kelima, ruang lingkup dan standar pemeriksaan. Keenam, pembuktian dan akses berkas perkara. Ketujuh, pemeriksaan sakti dan keterangan ahli. Kedelapan, putusan upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi serta dukungan kelembagaan dan harmonisasi antar regulasi.

“Kesembilan, area ini saling bertaut dan sekaligus tantangan yang harus segera kita carikan solusinya secara terstruktur,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info