Seminar Internasional FKNK Law Firm-Harvardy Law Office Jembatani Sistem Kepailitan Domestik dan Internasional
Terbaru

Seminar Internasional FKNK Law Firm-Harvardy Law Office Jembatani Sistem Kepailitan Domestik dan Internasional

Seminar internasional ini mempertemukan pakar hukum dari berbagai yurisdiksi untuk membahas keterkaitan antara hukum domestik Indonesia dengan The Model Law.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Seminar internasional bertajuk Does Indonesia Speak the Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules, Jumat (1/8). Foto: istimewa.
Seminar internasional bertajuk Does Indonesia Speak the Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules, Jumat (1/8). Foto: istimewa.

Indonesia saat ini tengah bergerak untuk menyesuaikan diri dengan dinamika hukum kepailitan global. Kerangka kerja kepailitan Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan landasan bagi proses hukum domestik. 

 

FKNK Law Firm bersama Harvardy Law Office menggelar seminar internasional bertajuk ‘Does Indonesia Speak the Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules’, Jumat (1/8) di Jakarta.

 

Seminar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk lebih memahami perkembangan regulasi kepailitan dan kaitannya dengan konteks hukum Indonesia. Diskusi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian diskusi yang melibatkan pembicara lokal dan internasional, termasuk diskusi-diskusi terdahulu tentang hubungan antara arbitrase dan kepailitan.

 

Ketua Panitia Penyelenggara Seminar Internasional, Harvardy M. Iqbal menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pembicara, peserta, serta mitra yang telah mendukung terselenggaranya forum lintas yurisdiksi tersebut. Founding Partner Harvardy Law Office ini mengatakan, seminar telah menjadi ruang penting untuk mempertemukan para pemimpin dan praktisi hukum dari berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, dan Hong Kong yang akan berbagi perspektif seputar harmonisasi sistem hukum kepailitan.

 

“Forum ini merupakan kehormatan dan keistimewaan bagi kami karena mampu menghadirkan para pakar dari berbagai yurisdiksi. Ini adalah bagian dari upaya kolektif kita membangun sistem hukum kepailitan yang lebih kuat dan responsif terhadap tantangan domestik maupun tuntutan global,” ujar Harvardy.

 

Undang-Undang Kepailitan saat ini dinilai belum memperhitungkan kompleksitas kasus kepailitan modern yang melibatkan kreditor asing, operasi lintas batas, atau proses hukum internasional. Seiring dengan semakin banyaknya perusahaan Indonesia yang terlibat dalam pembiayaan lintas batas dan hubungan komersial, muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum Indonesia berinteraksi dengan sistem kepailitan global.

 

Dalam praktiknya, banyak upaya restrukturisasi saat ini menjangkau berbagai yurisdiksi. Negara-negara lain di kawasan ini, seperti Singapura dan Hong Kong, telah memperkenalkan mekanisme untuk mengakui proses hukum asing dan memfasilitasi kerja sama antarpengadilan. Indonesia belum mengadopsi perangkat tersebut, yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan tantangan koordinasi bagi para pihak yang terlibat dalam kasus internasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info