Sempat Diinterupsi, Munas ke-5 IKAL Lemhannas Berjalan Dinamis hingga Dudung Terpilih Secara Aklamasi
Terbaru

Sempat Diinterupsi, Munas ke-5 IKAL Lemhannas Berjalan Dinamis hingga Dudung Terpilih Secara Aklamasi

Setelah memenuhi syarat kesediaan pencalonan dan didukung forum secara bulat, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dudung Abdurrahman terpilih sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas 20252030 melalui aklamasi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Kuorum selalu terpenuhi, tidak ada force majeure, dan semua keputusan diambil melalui mekanisme Munas sebagai forum tertinggi IKAL,” ucap Pratama.

Para peserta kemudian mengambil alih dan menunjuk pimpinan sidang sementara baru dari unsur DPP, DPD, dan DPA. Sidang berjalan kembali dan menetapkan agenda sesuai mekanisme resmi. Pada paripurna II, laporan pertanggungjawaban DPP IKAL 2020–2025 diterima forum dan kepengurusan dinyatakan demisioner. Dengan demikian Munas berhak melanjutkan ke tahap pemilihan pengurus baru.

Puncak Munas terjadi pada paripurna IV. Setelah memenuhi syarat kesediaan pencalonan dan didukung forum secara bulat, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dudung Abdurrahman terpilih sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas 2025–2030 melalui aklamasi. Pemilihan dinyatakan sah berdasarkan AD/ART.

“Syarat administratif hanya dipenuhi Pak Jenderal Dudung, sehingga beliau dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas 2025–2030,” ungkapnya.

Pratama juga menyampaikan pesan langsung kepada pengurus DPP 2020–2025 agar menghormati ketentuan organisasi. Ia mengajak seluruh anggota kembali bersatu dan membesarkan IKAL di bawah kepemimpinan baru Prof. Dudung Abdurrahman.

“Saya harap DPP 2020–2025 bisa mengerti bahwa kepemimpinan Anda sudah berakhir pada 5 Oktober 2025. Tidak ada dasar memperpanjang kepengurusan dengan dalih apapun, termasuk menjadikan arahan Presiden sebagai acuan, kecuali ada justifikasi resmi,” tegasnya.

Dukungan serupa disampaikan Perwakilan DPP IKAL Lemhannas 2025-2030, Ninik Rahayu. Ia menyebut seluruh proses organisasi telah ditempuh sesuai prosedur, termasuk landasan AD/ART, mekanisme sidang, dan keputusan forum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info