Sementara Djoko mengatakan: Dengan adanya putusan MA yang membatalkan putusan PT Jabar, maka kembali ke nol lagi, kembali pada keputusan KPUD.
Pernyataan Harifin tersebut dibenarkan oleh Zaenudin Paru, anggota tim advokasi Nurmahmudi-Yuyun. Kata dia, MA hanya memberikan status hukum saja, sedangkan kewenangan untuk mengangkat menjadi kepala daerah ada di tangan Mendagri. Kita akan tunggu KPUD Depok untuk membikin penetapan baru berdasarkan putusan MA ke Mendagri, ujar Zaenudin.
Alasan Menerima PK
Seperti menjadi perdebatan sebelumnya, sesuai bunyi Pasal 106 ayat (7) UU No.32/2004, putusan PT Jabar ditafsirkan bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain atas putusan tersebut. Saat ditanya demikian, Djoko menyadari ada dua aspek yang timbul dalam perkara sengketa Pilkada Depok ini.
Pertama, dari aspek prosedural ia mengakui UU No.32/2004 tidak memperkenankan adanya upaya hukum lain. Namun, dalam perjalanannya, muncul aspek kedua, yakni rasa keadilan. Para hakim agung, menurut Djoko, berpendapat rasa keadilan yang harus diutamakan.
Djoko melanjutkan, secara teknis yuridis harus pula diperhatikan Perma No. 2/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, dimana disebutkan hal-hal lain yang tidak diatur dalam UU ini (UU Pemda, red), maka berlaku hukum acara perdata.
Meski majelis memutus secara bulat, atau tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda), Djoko mengungkapkan sempat muncul wacana adanya kekhawatiran anggapan MA melanggar UU. Ada yang menyarankan agar ini diselesaikan lewat jalur pengawasan, tuturnya.
Namun, terang Djoko, pada akhirnya semuanya sepakat bahwa pertimbangan majelis cukup beralasan, dan upaya hukum PK bisa dipergunakan untuk memperbaiki putusan.
Dengan diterimanya PK KPUD Depok, pertanyaan menarik berikutnya adalah, apakah MA akan menerima pengajuan PK terkait dengan sengketa Pilkada dari daerah lain?
Hal ini rupanya telah pula diantisipasi MA. Djoko mengemukakan, lembaganya telah berhitung bahwa menerima PK KPUD Depok akan membawa konsekuensi membanjirnya permohonan serupa dari daerah-daerah.
Namun, untuk mengantisipasinya, MA telah memberikan batasan permohonan PK seperti apa yang bakal diterima atau ditolak. Batasan itu seperti disampaikan Djoko adalah adanya kesalahan yang nyata. Maka sepanjang tidak ada kesalahan nyata maka permohonan PK tersebut tidak dapat diterima, tukas Djoko.
Rekomendasi KY
Putusan peninjauan kembali sengketa pemilihan walikota Depok juga mendapat respon yang positif. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menilai putusan MA ini menandakan bahwa paling tidak akal sehat para hakim agung masih ada.
Meski demikian, LeIP menganggap putusan majelis tersebut bukan merupakan akhir dari persoalan yang merebak. Meski persoalan hukumnya telah dijawab, namun MA masih mempunyai pekerjaan rumah lain, yakni mengenai rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dengan majelis hakim PT Jabar yang mengadili sengketa Pilkada Depok.
Bahkan LeIP dalam salah satu butir tuntutannya menyatakan Jika MA menganggap bahwa rekomendasi KY sulit diterima karena masuk ke wilayah teknis yudisial, maka MA harus segera memeriksa (kembali) ‘kecakapan' kelima hakim PT Jabar tersebut. Jika ada putusan lain dari para hakim tersebut yang juga memiliki kualitas yang rendah, MA harus mengambil tindakan tegas, yakni memberhentikan mereka.
Terhadap rekomendasi KY, Ketua MA Bagir Manan, dalam setiap kesempatan selalu menyatakan akan menunggu hasil putusan PK sengketa Pilkada Depok sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sementara, Djoko saat ditanya tentang tindaklanjut rekomendasi tersebut menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Ketua MA.
Perlu diketahui, KY dalam rekomendasinya meminta kepada MA agar Nana Juwana, Ketua PT Jabar, yang juga majelis hakim dalam sengketa Pilkada Depok tersebut di nonaktifkan selama satu tahun. Sedangkan anggota majelis yang lainnya Hadi Lelana, Rata Kembaren, Ginalita Silitonga dan Sopyan Royan direkomendasikan untuk diberi teguran tertulis.
Kepastian siapa yang akan menjadi wali kota Depok kelihatannya akan terjawab dalam waktu dekat. Pasalnya, Mahkamah Agung hari ini (16/12) telah memutus sengketa pemilihan wali kota Depok. Dalam amar putusannya, majelis peninjauan kembali yang diketuai Parman Soeparman mengabulkan permohonan yang diajukan KPUD Depok, sekaligus membatalkan putusan sengketa Pilkada No.1/2005 yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat 4 Agustus 2005 silam.
Menurut Harifin Tumpa, anggota majelis, salah satu pertimbangan sehingga mengabulkan permohonan KPUD Depok adalah PT Jabar dianggap melampaui kewenangan yang sudah dibatasi oleh UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu adalah kesalahan yang nyata, tandas Harifin.
Dijelaskannya, kewenangan pengadilan menurut UU No.32/2004 adalah memeriksa hasil penghitungan suara yang sudah dihitung oleh KPUD. Sedangkan putusan PT Jabar yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-A. Syihabuddin, mempertimbangkan penghitungan suara di luar yang telah dibuat oleh KPUD. Penghitungan yang dipakai PT Jabar, menurut Harifin, adalah tentang adanya penggelembungan dan pengurangan suara dalam pemilu.
Senada dengan Harifin, Djoko Sarwoko, anggota majelis lainnya menyatakan, apa yang dipertimbangkan PT Jabar tersebut hanya berupa asumsi-asumsi.
Apakah dengan dikabulkannya permohonan PK KPUD Depok tersebut maka pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra otomatis akan memimpin Depok? Baik Harifin maupun Djoko mengatakan penentuan siapa yang menjadi walikota bukan kewenangan MA. Itu bukan kewenangan pengadilan tanya Depdagri saja, cetus Harifin.
















