Seorang Anggota MPR Lakukan Penebangan Liar
Berita

Seorang Anggota MPR Lakukan Penebangan Liar

Jakarta, hukumonline. Sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), AR mestinya dapat menjaga tingkah lakunya. Bukannya menjadi anggota MPR yang baik, AR malah melakukan penebangan liar. AR termasuk 16 nama penebang hutan liar yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Seorang Anggota MPR Lakukan Penebangan Liar
Hukumonline

Tingkah laku AR yang kurang terpuji itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Rizal Ramli saat menyampaikan masalah di sektor kehutanan. Rizal menyampaikan itu dalam konferensi pers di Bappenas pada 5 November 2000. Rizal didampingi Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail dan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Rizal mengemukakan bahwa saat ini pemerintah telah memberikan 16 nama yang diduga tersangkut atau melakukan penebangan hutan secara liar. Salah satu dari ke-16 orang tersebut adalah anggota MPR yang berinisial AR. Anggota MPR yang dimaksud tersebut telah melakukan penebangan liar di Taman Nasional Taman Putting.

Menurut Rizal, dalam sidang CGI di Tokyo pada 17 Oktober yang lalu, sektor kehutanan menjadi sektor yang mendapat kritikan paling keras. Bahkan, anggota CGI minta agar pemerintah Indonesia untuk membuat action plan bagi penyelamatan hutan Indonesia dan agar hutan Indonesia dapat berkelanjutan.

Dua belas program

Untuk itu, pemerintah melalui tim kerja yang dibentuk saat ini telah mempersiapkan strategi dari action plan yang terdiri dari 12 program yang akan segera dilaksanakan.

Dua belas isu tersebut meliputi: inventarisasi hutan nasional, penebangan liar, moratorium konvensi hutan, restukturisasi industri, penutupan industri kayu sarat utang di bawah BPPN, penetapan nilai kayu, pengaitan penghutanan kembali dengan kapasitas industri, desentralisasi urusan kehutanan, program kehutanan nasional, kebakaran hutan, sistem pengelolaan hutan, dan masa berlaku.

Dalam action plan yang telah disusun tersebut, salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah adalah adalah yang menyangkut illegal logging (penebangan liar). Penebangan liar ini memang selalu menjadi masalah karena menimbulkan hutan menjadi rusak. Pelaku penebangan liar ini bukan hanya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, tetapi juga pengusaha kayu dan ternyata juga anggota MPR.

Untuk itu, pemerintah telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan telah menyerahkan daftar nama berjumlah 16 orang yang diduga tersangkut ataupun melakukan penebangan hutan liar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info