Sepak Terjang Lembaga Pengawas Haji Berujung Dibubarkan
Edsus Lebaran 2023

Sepak Terjang Lembaga Pengawas Haji Berujung Dibubarkan

KPHI sebagai lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Tapi melalui UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KPHI dibubarkan Presiden Jokowi pada 2020. Tugas pengawasan haji beralih ke Kemenag.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Logo KPHI. Foto: logos.fandom.com
Logo KPHI. Foto: logos.fandom.com

Mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Tercatat sedikitnya ada 207 juta umat muslim di Indonesia. Hal itu membuat Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Kementerian Agama (Kemenag) menghitung dari 2,2 miliar jumlah umat Islam di dunia sebanyak 13,1 persen ada di Indonesia. Hal itu membuat Indonesia sebagai negara yang paling banyak menerima kuota haji.

Keputusan Menteri Agama No.189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menetapkan Kuota Haji di Indonesia berjumlah 221.000. Rinciannya terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Sampai saat ini jumlah pendaftar haji di Indonesia lebih dari 6 juta orang. Untuk itu, penyelenggaraan ibadah haji perlu persiapan yang matang, mulai dari dalam dan luar negeri, khususnya di Tanah Suci.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan sedikitnya ada 4 layanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi. Seperti akomodasi, transportasi, katering, dan layanan masya’ir (Arafah-Muzdalifah-Mina). Layanan transportasi mencakup bus antar kota perhajian (Madinah-Makkah), dari bandara ke hotel di Madinah dan Makkah. Serta bus shalawat yang mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram dan sebaliknya.

“Untuk layanan akomodasi, Kemenag telah menyiapkan hotel bagi jemaah di Makkah dan Madinah,” ujarnya sebagaimana dikutip laman kemenag.go.id, Selasa (21/3/2023) lalu.

Baca juga:

Nah, dalam menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang optimal diperlukan pengawasan yang baik secara internal dan eksternal. Semula, lembaga pengawasan haji dilakukan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang dibentuk melalui UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 1 angka 7 UU 13/2008 mengatur KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI,” begitu bunyi Pasal 8 ayat (6) UU 13/2008.

KPHI dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan, KPHI juga memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan haji. Setidaknya ada 4 fungsi KPHI.

Pertama, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Kedua, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat. Ketiga, menerima masukan dan saran masyarakat. Keempat, merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Lembaga yang bersifat mandiri itu terdiri dari 9 orang anggota yang terdiri dari 6 orang unsur masyarakat dan 3 orang unsur pemerintah. Masa kerja komisioner KPHI 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

Pengaturan organisasi KPHI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHI. Beleid itu mengatur penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji. KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan DPR paling sedikit sekali setahun. Anggaran KPHI berasal dari APBN bagian Kementerian Agama.

KPHI telah berhasil dibentuk pada Maret 2013 dengan dilantiknya para komisioner KPHI periode 2013-2016 yang terdiri dari Slamet Effendi Yusuf (Ketua), Imam Adduuquthni, Agus Priyanto, Syamsul Ma’arif, M. Thoha, Ahmed, Abidinsyah Siregar, Samidin Nasir, dan Lilien Ambarwiyati. Sebagian kalangan parlemen menilai pembentukan KPHI mubazir. Alasannya, Kemenag sebagai lembaga pembentuk KPHI, namun sebagai kementerian yang juga diawasi KPHI. Kondisi tersebut membuat pengawasan berpotensi tidak efektif.

Lembaga yang berkantor di bilangan Kramat, Jakarta Pusat itu telah menghasilkan beberapa rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji kepada pemerintah. Pada periode tersebut setidaknya ada 9 rekomendasi KPHI yang telah dilaporkan kepada Presiden. Pertama, pengawasan dari sisi organisasi, tata kerja, dan petugas. Kedua, pengawasan pelaksanaan pembimbingan ibadah. Ketiga, pengawasan dari sisi pelayanan akomodasi.

Keempat, pengawasan dari sisi pelayanan transportasi. Kelima, pengawasan dari sisi pelayanan konsumsi. Keenam, pengawasan dari sisi pelayanan kesehatan. Ketujuh, pengawasan dari aspek perlindungan dan pengamanan jamaah. Sembilan, pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

Pucuk pimpinan KPHI bergeser pasca Slamet Effendi Yusuf, wafat pada 2015. Sejak dilantik Maret 2013, komisioner KPHI baru bisa menemui langsung Presiden pada Juni 2016. Sebagaimana dilansir laman setneg.go.id, dalam kesempatan itu, Ketua KPHI Samidin Nasir, menguraikan beberapa hal penting terkait rekomendasi yakni perlunya reformasi di dalam penyelenggaraan haji yang meliputi aspek kelembagaan, tata kelola keuangan, dan operasional pelayanan.

Terkait kelembagaan KPHI yang perlu sekretariat dalam bekerja. Fasilitas tersebut sebagaimana diamanatkan Pasal 19 UU 13/2008. Komisioner juga berharap ada anggaran yang cukup untuk menjalankan operasional. Bahkan setelah 3 tahun bekerja, para komisioner KPHI belum mendapat honor.

“Sampai sekarang, Komisi Pengawas Haji sudah bekerja 3 tahun lebih, alhamdulillah belum mendapatkan honor,” ujar Samidin, Selasa (14/6/2016) silam.

Tapi sayang, KPHI tak berumur panjang. Melalui UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KPHI resmi dibubarkan. Beleid yang diundangkan 26 April 2019 itu juga mencabut UU 13/2008. Selaras dengan itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Melalui beleid tersebut, intinya pemerintah membubarkan sejumlah lembaga, salah satunya KPHI. Perpres 112/2020 yang ditetapkan 26 November 2020 itu mengamanatkan setelah KPHI dibubarkan tugas dan fungsi lembaga pengawasan haji tersebut dilaksanakan Kemenag.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info