Sepanjang 2021 Pemerintah-DPR Hanya ‘Cetak’ 8 UU
Kaleidoskop 2021

Sepanjang 2021 Pemerintah-DPR Hanya ‘Cetak’ 8 UU

Hanya 8 RUU berhasil disahkan menjadi UU dari 33 RUU yang terdapat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Pembentukan pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi agama di empat wilayah itu mengacu pada Pasal 105 huruf g UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) jo Pasal 66 huruf g Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ada empat hal yang menjadi pokok bahasan. Pertama, penulisan judul RUU disesuaikan dengan urutan pembentukan daerah otonom. Kedua, pada konsiderans “menimbang”, aspek yuridis mencantumkan pasal dan UU yang mendelegasikan dibentuknya pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan PTTUN.

Ketiga, dalam diktum “mengingat”, pasal-pasal yang digunakan dari UUD 1945 yakni Pasal 20, 21, 24, dan 24A ayat (5), serta mencantumkan UU yang mengatur mengenai peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Keempat, ketentuan yang mengatur mengenai pelimpahan perkara ditetapkan setelah pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan PTTUN dinyatakan beroperasional oleh Mahkamah Agung (MA).

Kedelapan, Revisi Perubahan Kedua atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. RUU tersebut resmi disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna, Kamis (16/12/2021). Revisi terhadap UU 38/2004 merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodir dalam UU Jalan sebelumnya. Dalam materi muatan revisi UU 38/2004 terdapat penambahan dengan 3 bab dan 36 Pasal baru serta penyempurnaan sebanyak 26 Pasal.

Penambahan Bab baru terkait dengan pengaturan jalan khusus sebagaimana tertuang dalam Bab V A. Pengaturan data dan informasi penyelenggaraan jalan tertuang dalam Bab VI A. Sementara penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) diatur dalam Bab VII A. Secara global ada 11 poin yang termaktub dalam UU Jalan hasil revisi. Intinya, UU Jalan terbaru berupaya mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

Tags:

Berita Terkait