“Kalau kita sudah bekerja berdasarkan data yang valid dan benar, notaris enggak usah takut saat dipanggil aparat penegak hukum. Tidak usah takut karena akta yang kita terbitkan bisa menjadi pembenar.”
Demikian pernyataan yang dilontarkan oleh R. Wiratmoko dalam sebuah sesi wawancara bersama Hukumonline jelang pekan ketiga Ramadan tahun ini. Di tengah-tengah kesibukannya mempersiapkan keberangkatan menuju Mekkah saat itu, Wiratmoko bersedia membagikan pengalamannya sebagai notaris yang pernah terlibat dengan urusan hukum.
Setelah kurang lebih dua puluh tahun menjabat sebagai notaris, Wiratmoko mengaku kariernya tak melulu berjalan mulus. Bukan sekali dua kali dia terseret dalam persoalan hukum, Wiratmoko mengatakan dirinya pernah berstatus sebagai turut terlapor dalam sebuah kasus pidana dan juga beberapa kali dipanggil aparat penegak hukum untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi. “Dan alhamdulillah tidak terbukti. Artinya memang kita bekerja berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,” ujar pria yang kerap disapa Moko ini.
Salah satu sengketa yang cukup membekas di ingatan Moko adalah ketika dirinya diduga melakukan tindak pidana berupa penggelapan pajak pada tahun 2022 silam. Saat itu, Moko mengeluarkan sebuah akta terkait hibah sebidang tanah. Dengan iktikad baik agar tanah tersebut bisa segera diberdayagunakan, akta hibah tersebut tetap diterbitkan oleh Moko dengan pembayaran pajak yang ditunda. Karena hal itu pula, dirinya diduga melakukan penggelapan pajak dan berstatus sebagai turut tergugat.
Baca Juga:
- Artificial Intelligence Dinilai Tidak Bisa Gantikan Peran Notaris
- Calon Notaris Wajib Tahu Ketentuan Saat Magang Jabatan Notaris
Padahal menurut Moko menunda pembayaran pajak mungkin dilakukan jika penerima hibah tidak memiliki kemampuan untuk membayar pajak di awal. Namun dengan syarat, kewajiban pajak akan diselesaikan saat sertifikat tanah terbit dan proses jual beli tanah selesai. Atas dugaan penggelapan pajak itu pula, Moko menyebut dirinya harus bolak-balik ke kantor Kejaksaan untuk memberikan keterangan. Dia juga membeberkan bukti-bukti hingga dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan pajak sebagaimana yang disangkakan di awal.
Pun pada akhirnya lepas dari segala tuduhan, Moko mengakui adanya kelelahan dan tekanan secara psikis saat mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, apalagi yang dia pertaruhkan adalah harga diri dan nama baik sebagai seorang notaris di mata publik. Bahkan untuk memperjuangkan citranya yang kadung tercoreng, Moko pernah melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dia lakukan sebagai bentuk perlawanan kesewenang-wenangan seseorang yang memanfaatkan akta notaris untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Saya laporkan yang bersangkutan dengan pencemaran nama baik. Karena ini menyangkut hajat hidup notaris atau saya secara pribadi,” ungkap Moko yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).
Namun Moko menegaskan notaris tidak resistance terhadap pidana. Notaris tetap bisa dihukum jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. Dan dirinya secara pribadi selalu berusaha menjadi sosok yang taat hukum dengan memenuhi semua panggilan dari aparat penegak hukum. Dia tak keberatan memberikan klarifikasi jika memang keterangan itu dibutuhkan oleh hakim sebagai pertimbangan untuk memutus sebuah perkara secara adil.

Kepala Bidang Humas PP INI, R. Wiratmoko. Foto: Istimewa
Moko juga mengisahkan pengalamannya saat ikut mendampingi rekan notaris yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Panggilan penyidik kepolisian ataupun dari kejaksaan memberikan kesan dan dampak yang berbeda tiap notaris. Bagi sebagian notaris mungkin bisa menghandle situasi yang sangat tidak mengenakkan tersebut, namun bagi notaris lainnya tekanan itu memberikan nuansa yang berbeda dan itu merupakan hal yang manusiawi. “Ada yang mohon maaf, sampai ngompol,” kisahnya sembari tertawa kecil saat mengingat kembali pengalaman pribadinya.
Tak hanya Moko, notaris lain bernama Taufik juga memiliki segudang pengalaman saat dirinya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sejak menjadi notaris pada tahun 1998, sudah dua puluh kali dia berstatus sebagai saksi. Menariknya, hanya dua kali saja Taufik lolos dari panggilan penyidik karena adanya penolakan dari MKN. Terakhir kali Taufik bertemu dengan penyidik adalah pada tahun 2019 lalu saat dia terseret persoalan jual beli saham yang ternyata sudah diagunkan ke bank.
“Iya, itu semua sebagai saksi sejak jadi notaris tahun 1999. Macam-macam, biasanya terkait perbankan karena dokumen yang diajukan palsu. Tapi dari semua kasus itu, tidak ada kaitan langsung dengan notaris,” ungkap Taufik saat berbincang bersama Hukumonline.
Kala mengenang masa lalu, Taufik mengingat dirinya pernah dimarahi oleh Ketua Pengadilan Negeri lantaran menerima panggilan dari penyidik tanpa adanya persetujuan. Kala itu, pemanggilan notaris oleh penyidik harus mengantongi persetujuan dari Ketua Pengadilan. “Saya waktu itu baru jadi notaris 2 atau 3 tahun. Mungkin kurangnya sosialisasi jadi tidak tahu, main datang-datang saja,” ceritanya sambil tersenyum.
Namun yang sangat disayangkan olehnya adalah perlakuan penyidik saat memanggil notaris dengan status saksi tapi kerap disamakan dengan terlapor. Misalnya saat memanggil notaris untuk diperiksa, sepanjang hari notaris dibiarkan menunggu. Treatment semacam ini menurut Taufik biasa digunakan saat memeriksa terlapor, bukan saksi. Padahal pemeriksaan dilakukan penyidik untuk menggali informasi yang benar dari seorang notaris, bukan mencari-cari kesalahan. “Datang siang, seharian tidak diperiksa. Metode penyidikan ini untuk terlapor, tidak boleh digunakan untuk memeriksa saksi,” tuturnya.
Pentingnya Memahami Keberadaan MKN
Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat INI, mengingatkan bahwa notaris tidak bisa disamakan dengan profesi hukum lain karena dia merupakan jabatan yang diberikan oleh negara untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Bahkan produk hukum notaris berupa akta harus dipercaya kebenarannya oleh semua pihak.
Maka dari itu, perlakuan notaris yang berhadapan dengan hukum tidaklah sama jika dibandingkan dengan profesi hukum lainnya, di mana setiap aparat penegak hukum harus mengantongi persetujuan dari MKN jika ingin memanggil notaris untuk dimintai keterangan baik sebagai terlapor maupun saksi.

Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik. Foto: Istimewa
MKN lahir setelah UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris diterbitkan. Kehadiran MKN bertujuan untuk menjalankan peran dan kewenangan yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan persetujuan pemanggilan oleh penyidik, penuntut hukum maupun hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUJN.
“Jadi cuma tiga pihak saja yang bisa mengajukan permintaan ke MKN yakni penyidik, penuntut umum dan hakim,” jelasnya.
Persetujuan dari MKN bertujuan untuk mendudukkan proporsionalitas bagi notaris yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Taufik mengatakan bahwa MKN akan mengeluarkan rekomendasi terhadap permintaan aparat penegak hukum untuk memeriksa notaris. Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan terlebih dahulu mendapatkan klarifikasi dari notaris yang bersangkutan. Jika sekiranya keterangan notaris tidak memiliki urgensi terhadap perkara yang tengah berjalan, maka MKN akan menolak permintaan persetujuan tersebut.
Sayangnya, tidak semua aparat penegak hukum memahami aturan main tersebut. Dan ini yang menjadi persoalan hingga muncul kriminalisasi terhadap notaris. Misalnya tetap melakukan pemanggilan terhadap notaris hingga proses persidangan meski sudah mendapatkan penolakan dari MKN.
“Padahal notaris harus menolak jika tidak ada persetujuan MKN. Ada hak ingkar juga,” papar Taufik. Di sisi lain, Taufik menuturkan ada aparat penegak hukum yang mendatangi MKN secara langsung untuk meminta klarifikasi atas penolakan pemeriksaan terhadap anggota INI, namun sebagian lain ada pula yang melaporkan MKN karena dinilai menghambat penyidikan. “Ini mungkin karena tidak paham,” ujar pria berdarah Aceh ini.
Sebagai jabatan yang diberikan negara untuk menerbitkan akta autentik, Taufik menjelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan. Maka demi kerahasiaan itu pula, notaris tak bisa dipanggil untuk dimintai keterangan setiap saat, apalagi meminta salinan minuta akta dan menyerahkan kepada penyidik. Peran MKN berada di tataran tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada notaris, mengingat akta otentik tak bisa sembarang dibuka demi menjaga kerahasiaan.
Sejauh pengalamannya sebagai anggota MKN Pusat dan juga notaris yang pernah berhadapan dengan aparat penegak hukum, berbagai perkara yang melibatkan notaris kebanyakan bukan disebabkan oleh kesalahan notaris, tetapi adanya sengketa antar para pihak yang menandatangani akta. Karena akta yang dikeluarkan sebagai barang bukti sudah sesuai dengan yang disampaikan para pihak saat menghadap.
Jika nyatanya informasi yang disebutkan para pihak adalah palsu, hal itu bukan menjadi tanggung jawab notaris melainkan tanggung jawab para penghadap. Maka keterangan notaris tidak begitu diperlukan dan menjadi dasar penolakan bagi MKN. Kecuali jika notaris mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan para pihak namun tetap melangsungkan pembuatan akta, maka bahan yang menjadi sengketa adalah akta itu sendiri.
“Kalau ditolak MKN, ya sudah. Jadi jangan menganggap penyidik menjalankan tugas menurut KUHP. Karena menjalankan undang-undang tidak boleh berlawanan dengan undang-undang lainnya. Apalagi UU JN bersifat lex specialis derogat legi generali, UU khusus yang lebih didahulukan dari pada UU lain yang bersifat umum,” beber Taufik.
Kendati demikian, Taufik mengingatkan notaris untuk tetap bekerja secara profesional dan memenuhi tiga hal dalam pembuatan akta tanah yakni ada pihak yang menghadap, notaris sudah menjelaskan isi akta di hadapan para penghadap, dan menandatangani akta di hadapan notaris, maka isi akta sudah cukup menjadi bukti kekuatan otentik. Jika ketiga hal tersebut sudah dipenuhi, maka Taufik menegaskan notaris seharusnya tidak bisa dipanggil oleh penyidik hingga dikriminalisasi.
Moko juga menambahkan bahwa INI menjadi wadah tunggal yang diatur oleh UU sehingga keberadaannya memiliki peran penting dalam melindungi notaris dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dirasakan sendiri oleh dirinya, bagaimana INI hadir memberikan pengayoman dan melindungi profesi notaris lewat bidang perlindungan notaris yang disediakan oleh organisasi.
“Bisa dibayangkan saat nggak ada wadah yang lain Indonesia dan organisasi tidak hadir saat ada masalah, anggota mau mencari kemana. Makanya di INI ada bidang perlindungan notaris artinya bidang ini mengayomi dan melindungi profesi Notaris yang terlibat ataupun diminta klarifikasi, terutama pidana biasanya,” tutur Moko.
Menambah Perlindungan Notaris di UUJN?
Jika bicara perlindungan notaris, Taufik merasa keberadaan UU JN saat ini sudah cukup lewat adanya mekanisme persetujuan MKN saat aparat penegak hukum ingin melakukan pemeriksaan. Namun yang masih menjadi catatan adalah di tingkat implementasi yang kerap tidak bersesuaian dengan pemahaman aparat penegak hukum, termasuk hak ingkar yang diatur dalam KUHP. “Jadi basis aturannya sudah ada di dalam Undang-undang, orang yang ditugaskan menjaga dia bisa melepaskan diri lewat hak ingkar. Tapi kan susah menggunakan hak ingkar, karena ada tekanan saat penyidikan,” tegasnya.
Dan andai dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU JN, Taufik berharap adanya aturan yang rigid mengenai perlakuan notaris saat diperiksa sebagai seorang saksi dan atau terlapor, karena kriteria ini akan memperngaruhi keputusan MKN. Jika notaris berstatus sebagai seorang saksi maka hal yang dipertimbangkan MKN adalah apakah pemanggilan notaris memiliki relevansi dan urgensi dengan perkara yang tengah berjalan. Berbeda halnya dengan notaris yang berstatus sebagai terlapor hingga tersangka, MKN akan mempertimbangkan apakah notaris melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya atau tidak. “Karena yang mengetahui notaris ya organisasi itu sendiri,” ucapnya.
Terlepas dari hal itu, notaris harus bisa melindungi diri mereka sendiri dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian saat membuat akta. Meskipun notaris boleh mengeluarkan akta berdasarkan keyakinannya, tapi dengan melakukan kroscek terhadap dokumen yang diserahkan para pihak dapat membuat akta menjadi sempurna. Taufik menegaskan bahwa akta yang baik dan sempurna adalah akta yang dapat menjawab dirinya sendiri.
Sementara itu Moko mengingatkan bahwa apa yang menimpa dirinya bisa terjadi kepada notaris lain. Untuk itu dia mengingatkan kepada setiap notaris untuk tak tergiur dengan tawaran-tawaran yang bersifat manipulatif dari oknum yang memberikan harapan-harapan palsu dan membuat notaris melanggar rambu yang ada. Perlindungan komprehensif terhadap notaris juga diperlukan, terutama terkait keseragaman pemahaman antara aparat penegak hukum dan UUJN. “Jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya aparat penegak hukum berdiri di atas penafsiran sendiri,” paparnya.
Sejauh ini, Moko menilai perlindungan notaris sudah cukup diatur dalam UU JN. Keberadaan MKN tidak serta merta membuat notaris kebal hukum. Karena jika MKN tidak mengeluarkan rekomendasi dalam waktu tiga puluh hari, maka MKN dianggap menyetujui permintaan penyidik. “Jadi ini cukup fair.”
Yang diperlukan saat adalah koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman. Dan hal tersebut sudah dilakukan INI lewat penandatanganan kerja sama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
















