Seputar Kedudukan Kejaksaan Sebagai Government Law Office
Fokus

Seputar Kedudukan Kejaksaan Sebagai Government Law Office

Dalam praktik, jaksa telah sering mendapat kuasa untuk mewakili lembaga negara di pengadilan. Dalam praktik pula, kedudukan jaksa selaku pengacara negara dipertanyakan. Ada pro dan kontra.

MYS/ALI
Bacaan 2 Menit

Data yang dilansir Widyo Pramono dalam diskusi Forum Hukum BUMN di atas mengkonfirmasi kerjasama Kejaksaan dengan BUMN yang terus berkembang. Jika pada 2009 hanya ada 2 nota kesepahaman yang diteken, dan naik menjadi 9 pada tahun berikutnya, maka pada 2013 sudah meningkat tajam menjadi 25 nota kesepahaman.

Sejauh ini wewenang jaksa dalam perdata dan tata usaha negara masih tetap dijalankan. Bukan berarti tidak ada pihak yang mempersoalkan. Pengacara termasuk yang mempersoalkan Kejaksaan sebagai kuasa BUMN di persidangan. ‘Gugatan’ atas posisi JPN mewakili BUMN pernah disampaikan secara terbuka oleh pengacara Fredrich Yunadi dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Agustinus Dawarja.

Semangat ‘gugatan’ pengacara terhadap JPN mewakili BUMN sebenarnya terekam dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Namun dari sisi tata urutan dan kekuatan hukumnya jelas SEMA ini kalah jauh dibanding UU No. 16 Tahun 2004.

Jika demikian halnya, maka langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah duduk bersama antara para pemangku kepentingan. Terutama membahas batas-batas representasi JPN dalam kasus perdata dan tata usaha negara yang membelit BUMN.  Dorongan untuk memperjelas prokontra itu juga datang dari Gunawan. “Yang kami dorong adalah cari kejelasan aturan main,” ujar Ketua Forum Hukum BUMN itu.

Tags:

Berita Terkait