Palu sidang Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus kekalahan telak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024. Permohonan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1 dan 2/PHPU.PRES-XII/2024 itu diputus pada Senin (22/4/2024) lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Jakarta. Sidang yang berlangsung hampir delapan jam saat itu mencatat banyak cerita menarik. Berikut Hukumonline merangkum serba-serbi cerita hasil sengketa Pilpres 2024 yang diputus MK pada Senin lalu.
1. Menolak gugatan paslon 01 dan 03
MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK pun menyatakan dalil nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo terkait tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
- Tim Hukum 01: Pergeseran Pandangan Ketua MK Penyebab Permohonan Sengketa Pilpres Kandas
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Kandas di MK
- Bernasib Sama, Permohonan Ganjar-Mahfud Pun Kandas di MK
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut. Alasannya karena pertimbangan putusannya masih berkaitan dengan putusan untuk Anies-Muhaimin. MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud banyak kesamaan karena masih terkait dalam satu peristiwa yakni Pilpres 2024.
2. MK menolak eksepsi yang diajukan termohon
Eksepsi mengenai MK tidak berwenang dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024 ditolak oleh MK. Hal tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum. “Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan.
3. Dissenting opinion pertama dalam sejarah sengketa Pilpres
Diketahui dari total delapan hakim yang bersidang, tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Hal ini merupakan kali pertama dalam sejarah sengketa pilpres lantaran biasanya hakim s menyamakan suara sebelum memutus. Menurut Mahfud MD ini merupakan sejarah di dalam perkembangan hukum.
Baca juga:
- Dissenting, Prof Enny Nurbaningsih: Ketidaknetralan Pejabat, Berkelindan Pemberian Bansos
- Dissenting, Prof Saldi Isra Ungkap Sebab Pemilu Tidak Berjalan Jurdil
- Dissenting, Prof Arief Hidayat: Pilpres 2024 Gaduh, Presiden dan Aparaturnya Cawe-Cawe
“Lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim). Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion,” kata Mahfud saat ditemui usai persidangan.
4. MK singgung amicus curiae Megawati
MK dalam sidangnya menyebut telah membaca sejumlah amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diterima terkait sengketa Pilpres 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Hakim Suhartoyo.
Baca juga:
“Membaca keterangan amicus curiae Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, petisi Brawijaya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Busyro Muqoddas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga,” ujarnya.
5. Ratusan demonstran unjuk rasa di sekitar Gedung MK
Kawasan sekitaran Monas, Bundaran Patung Kuda, dan Jalan Merdeka Barat ditutup akibat adanya aksi massa. Para demonstran melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa pilpres usai persidangan di MK. Selain itu, massa juga mengungkapkan kemarahan mereka terhadap Presiden Jokowi dan meminta untuk mengadili Jokowi. Mereka menilai Presiden Jokowi sebagai sumber dari segala masalah dan rajanya nepotisme.
















