Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK periode 2018-2020. Rapat yang digelar pada Senin (2/4) di gedung MK di Jakarta itu awalnya dilakukan secara tertutup yang dimulai pukul 08.30 WIB.
Namun, setelah tidak mencapai kesepakatan, maka pemilihan dilanjutkan melalui pemungutan suara (voting) berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.
Dari voting pemilihan ketua MK ini, hanya muncul dua nama yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Suhartoyo. Keduanya berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Dari hasil voting tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman Mendapat 5 suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapat 4 suara. Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
Terdapat 8 orang hakim konstitusi yang memiliki hak untuk memilih maupun dipilih sebagai ketua MK. Kedelapan orang itu adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak dipilih sebagai ketua MK sesuai Pasal 4 ayat (3a) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Beberapa saat kemudian, giliran Hakim Konstitusi Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2018-2020 menggantikan Anwar Usman. Terpilihnya Aswanto ini juga melalui voting dengan memperoleh 5 suara dan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memperoleh 4 suara.