Serikat Buruh Usul Formula Penghitungan Upah Minimum Tahun 2023 Diubah
Terbaru

Serikat Buruh Usul Formula Penghitungan Upah Minimum Tahun 2023 Diubah

Variabel α (alpha) dalam formula penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana diatur Permenaker No.18 Tahun 2022 diusulkan untuk dinaikkan dari 0.10-0,30 menjadi 0,50-1.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi upah
Ilustrasi upah

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru dalam menetapkan upah minimum tahun 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kalangan pengusaha menyoroti kebijakan itu dan mendesak pemerintah untuk mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung upah minimum.

Sebaliknya kalangan serikat buruh mendukung Permenaker No.18 Tahun 2022, dengan catatan formula yang digunakan harus dibenahi. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan formula baru yang diatur Permenaker No.18 Tahun 2022 mengubah formula penetapan upah minimum sebagaimana sebelumnya diatur PP No.36 Tahun 2021.

Walau formula baru itu belum sempurna, tapi Timboel menilai itu lebih baik daripada formula PP No.36 Tahun 2021. Dengan formula baru, kenaikan upah minimum 2023 bisa menaikkan upah minimum diatas inflasi tahun 2022. Tapi formula baru belum tentu menjamin upah buruh dapat menghadapi inflasi tahun 2023.

Salah satu sebab formula baru belum mampu menjamin kenaikan upah minimum sesuai inflasi tahun 2023 karena adanya variabel alpha yang rentang nilainya dibatasi dari 0.10-0,30. Ketika variabel alpha itu dikalikan pertumbuhan ekonomi, hasilnya kenaikan upah minimum 2023 tidak lebih tinggi dari inflasi 2023. “Formula baru Permenaker No.18 Tahun 2022 berpotensi menyebabkan kenaikkan upah minimum tahun 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023,” kata Timboel ketika dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Timboel melihat formula baru ini seperti formula yang digunakan sebelumnya dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Tapi Permenaker No.18 Tahun 2022 menambahkan variabel baru yakni alpha yang nilainya dalam rentang 0,10-0,30. Seharusnya rentang nilai alpha dinaikkan menjadi 0,50-1, sehingga mendekati formula yang pernah diatur PP No.78 Tahun 2015.

Timboel melakukan simulasi kenaikan upah minimum DKI Jakarta menggunakan formula baru yang mengacu inflasi 4.61 persen dan pertumbuhan ekonomi 4.96 persen dengan asumsi nilai alpha 0,1, maka kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5.10 persen. “Jika nilai alpha 0,3, maka kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 6.09 persen,” ujarnya.

Selain itu, Timboel menyayangkan Permenaker No.18 Tahun 2022 hanya berlaku untuk upah minimum tahun 2023. Sehingga mekanisme penghitungan upah minimum tahun berikutnya kembali mengacu formula Pasal 26 PP No.36 Tahun 2021. Secara yuridis, formula penghitungan upah minimum Permenaker No.18 Tahun 2022 bertentangan dengan PP No.36 Tahun 2021.

Permenaker No.18 Tahun 2022 harusnya bisa menjawab aspek sosiologis dan filosofis upah minimum dan tetap dijalankan pada tahun-tahun berikutnya. Dapat terlihat jelas rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 yang dihitung mengacu Pasal 26 PP No.78 Tahun 2021 sebesar 1.09 persen, jauh lebih rendah dari inflasi tahun 2022 yang menyebabkan daya beli buruh turun.

Timboel menjelaskan filosofi upah minimum adalah memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Lebih baik PP No.36 Tahun 2021 direvisi daripada menerbitkan Permenaker yang cacat secara yuridis dan tidak menjawab aspek sosiologis dan filosofis. “Saya usul revisi Pasal 26 PP No.36 Tahun 2021 agar mengatur formula seperti PP No. 78 tahun 2015 yaitu penjumlahan inflasi provinsi dan pertumbuhan ekonomi provinsi,” usulnya.

Sekalipun harus menggunakan variabel alpha seperti Pasal 6 Permenaker No.18 Tahun 2022, Timboel usul nilai alpha dalam rentang 0,50-1. Rentang itu harus melalui proses negosiasi di Dewan Pengupahan Daerah dan kemudian direkomendasikan kepada Gubernur. Gubernur menetapkan rentang nilai alpha berdasarkan kondisi di wilayahnya. Dengan begitu, Gubernur berperan nyata dalam menetapkan kenaikan upah minimum.

Tags:

Berita Terkait