Serikat Pekerja Apresiasi Putusan PTUN Bandung
Berita

Serikat Pekerja Apresiasi Putusan PTUN Bandung

Karena menganulir penangguhan upah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat terhadap 209 perusahan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sayangnya, Rudi melanjutkan, perusahaan-perusahaan itu ingin mengupah para pekerjanya di bawah upah minimum dengan alasan merugi. Namun, selama ini Rudi merasa alasan itu patut dipertanyakan karena pekerja tidak pernah diberikan informasi secara transparan seperti apa kerugian yang dialami perusahaan sehingga tidak merasa tidak mampu membayar upah minimum. “Kalau mendapat untung, perusahaan tidak pernah mengumumkan kepada pekerja, tapi kalau merasa rugi mereka berteriak kencang,” kesalnya.

Oleh karena itu Rudi berpendapat sebagian besar penangguhan yang diajukan perusahaan hanya rekayasa. Sebab, pengusaha yang mengajukan penangguhan itu selalu bilang jika kebijakan tersebut tidak dilakukan maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pabrik akan tutup. Namun, faktanya sampai saat ini Rudi tidak melihat satu pun perusahaan garmen dan tekstil itu tutup. “Anggota saya mayoritas di industri garmen dan tekstil, perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja tidak ada yang tutup,” paparnya.

Sementara anggota TAB-UL dari TURC, Muhammad Fandrian, menjelaskan gugatan yang diajukan serikat pekerja ke PTUN Bandung ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat itu yang menerbitkan SK penangguhan upah minimum. Lebih lanjut Fandrian mengatakan proses persidangan sampai adanya putusan memakan waktu delapan bulan.

Dalam amarnya, majelis hakim menurut Fandrian menyebutkan sejumlah hal. Selain memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut SK penangguhan upah minimum untuk 209 perusahaan juga menyatakan penerbitan izin itu bertentangan dengan Kepmenakertrans tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

Walau putusan sudah dibacakan pada 26 September 2013, namun sampai saat ini Fandrian mengaku belum mendapatkan salinannya. Dari 209 perusahaan itu, Fandrian mengatakan 7 perusahaan dibatalkan izin penangguhannya karena melanggar syarat formil seperti melewati batas waktu pengajuan penangguhan. Sisanya, 202 perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Kepmenakertrans tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Bandung pada pekan lalu itu Fandrian mengatakan para pihak berperkara hadir. Sedangkan pihak tergugat punya jangka waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah melakukan banding atau tidak. Jika lewat jangka waktu itu dan tergugat tidak melakukan upaya hukum, Fandrian mengatakan putusan PTUN Bandung tersebut berkekuatan hukum tetap. Kemudian, serikat pekerja akan melakukan upaya untuk mengeksekusi putusan itu. Kalau mereka (Gubernur Jawa Barat,-red) mengajukan banding kita siap untuk mengawal putusan itu sampai berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Sampai berita ini dibuat Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN APINDO sekaligus anggota LKS Tripnas dari unsur pengusaha, Hasanuddin Rachman, belum dapat memberikan tanggapan mengenai putusan PTUN Bandung tersebut. Upaya menghubungi lewat telepon dan pesan singkat tidak berbuah hasil.

Tags: