Serikat Pekerja JIS Mengadu ke Kompolnas
Utama

Serikat Pekerja JIS Mengadu ke Kompolnas

Komisioner menilai ketimbang beretrorika yang bersifat curhat, baiknya mempersiapkan diri dengan sanggahan hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp
Serikat Pekerja Jakarta International School (JIS) menilai penahanan terhadap dua guru sekolah berstandar internasional itu adalah hal yang berlebihan. Mereka yakin kedua guru JIS, yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan serupa. Sebaliknya, kedua tersangka tersebut akan bersikap kooperatif.

Demikian dikatakan Ketua Perwakilan Serikat Pekerja JIS, Rully Iskandar, usai melakukan pertemuan dengan komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (6/8). “Kami prihatin terhadap penahanan dua orang rekan kami, memang ada beberapa hal yang kami anggap kepolisian Polda Metro Jaya, menurut kami, berlebihan ketika keputusannya sampai pada penahanan dua rekan kami,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Rully ditemani sejumlah karyawan JIS. Pihaknya memberikan sejumlah informasi yang dinilai perlu diketahui pihak Kompolnas. Pertama, kata Rully, Neil Bantleman yang warga negara Kanada dan Ferdinant Tjiong Warga Negara Indonesia (WNI) itu telah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali. Menurutnya, keduanya bersikap kooperatif. Namun belakangan, kata Rully, penyidik malah melakukan penahanan.

Penahanan dapat dilakukan dengan memenuhi Pasal 21 KUHAP. Misalnya, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Namun Rully memastikan keduanya tidak akan malarikan diri. Pasalnya, paspor milik Neil telah ditahan. Sedangkan Ferdinant seorang WNI yang anak dan istrinya berada di Indonesia. “Dia tidak punya kemampuan ke mana-mana,” ujarnya.

Selain itu, pihak penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, kendati masih terdapat perdebatan seputar barang bukti lainnya. Kemudian, kata Rully, dua rekannya itu memungkinkan untuk tidak mengulangi perbuatannya jika benar yang dituduhkan kepada tersangka.

“Mengulangi perbuatannya, dalam hal ini apa mungkin rekan-rekan kami, kalau memang dia  melakukan perbuatan itu lalu akan melakukan perbuatannya lagi. Saya kira tidak mungkin,” imbuhnya.

Pada akhirnya, Serikat Pekerja JIS menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro yang melakukan penahanan. Kendati demikian, Rully yakin Kompolnas akan bekerja sesuai koridor dengan menindaklanjuti aduannya tersebut. “Kami yakin Kompolnas dapat bekerja sesuai track,” ujarnya.

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, aduan yang disampaikan Serikat Pekerja sebatas curhat. Menurutnya, tak banyak yang dapat dilakukan lembaganya. Pasalnya, kasus sudah berproses di tingkat penyidikan. Lagi pula, Kompolnas bekerja sepanjang adanya dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan.

“Dari berbagai tindakan polisi, tidak ada jalan bagi kami. Kecuali ada yang menyalahgunakan wewenang, polisi minta duit, polisi melakukan kekerasan,” ujarnya.

Dikatakan Adrianus, penyidik Polda sudah bekerja sesuai jalur dan mekanisme yang berlaku. Termasuk melakukan penahanan. Pasalnya, penyidik telah memiliki serangkaian alat bukti yang cukup. Menurutnya, penahanan dilakukan penyidik dimungkinkan dalam rangka mempermudah melakukan pemeriksaan. Kompolnas pun mengingatkan agar penyidik bekerja berhati-hati dalam penanganan kasus tersebut agar tidak melakukan pelanggaran etika.

“Ini yang dihadapi orang luar biasa, bukan orang biasa-biasa saja. Kalau cuma mau main-main, jabatan yang menjadi resiko,” ujarnya.

Adrianus yang juga kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu lebih jauh mengatakan, Serikat Pekerja JIS menginginkan penangguhan penahanan. Namun Adrianus menilai upaya tersebut sudah terlambat. Menurutnya, jika penyidik mengabulkan penangguhan penahanan justru akan timbul permasalahan.

“Dalam kasus ini sudah telat minta penangguhan penahanan. Nanti malah timbul ada persepsi polisi ada intervensi asing,” katanya.

Dikatakan Adrianus, penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan kali keempat. Dalam pertemuan, kata Adrianus, Serikat Pekerja sempat menunjukan poto rekonstruksi. Namun begitu, Kompolnas tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Dari pada retrorika yang bersifat curhat, lebih baik mempersiapkan diri dengan sanggahan hukum, pengacara oke,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Neil dan Ferdinant ditahan Polda Metro Jaya pada 14 Juli lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS.
Tags:

Berita Terkait