Selain itu, Said berpendapat masih banyak juga praktek penghalangan kegiatan serikat buruh. Masih banyak pengusaha yang menghalangi pengorganisiran buruh. Misalnya memecat mereka yang aktif.
Said juga menyoroti masalah upah layak. Jangan sampai buruh KEK diupah murah dengan alasan daya saing. Said membandingkan dengan buruh China. Secara nominal upah mereka memang sama rendahnya dengan pekerja Indonesia. Namun, buruh China mendapat jaminan sosial berupa sewa apartemen dan biaya transportasi. Sehingga, Riilnya, upah buruh China 30 persen lebih tinggi dari kita, sambungnya.
Said menilai kaum pekerja makin terpinggirkan di tengah gemerlap KEK. Misalnya di Batam. Banyak buruh yang ditinggal hengkang oleh pemodalnya dan tak memperoleh pesangon, sergahnya.
Pasal-Pasal UU PM yang Dinilai tidak Memihak Buruh
Ketentuan | Ulasan dan Catatan |
Pasal 8 tentang repatriasi | Pemodal asing bebas melakukan transfer dan repatriasi tanpa rambu-rambu yang jelas. Investor setiap saat, dengan alasan apapun, bisa menutup usahanya. Akibatnya pekerja terancam PHK massal. Pasal ini diminta untuk direvisi atau ditolak. |
Pasal 10 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan alih teknologi | Investor bebas menggunakan tenaga kerja asing tanpa ada pembatasan jabatan yang tegas. Tenaga kerja lokal cenderung menduduki posisi bawah. Pemerintah juga kehilangan kewenangan mengawasi tenaga asing. Pasal ini diusulkan untuk direvisi. |
Pasal 11 tentang perselisihan hubungan industrial | Belum tegas mengatur mekanisme musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Harus direvisi dengan mempertegas kesempatan bagi buruh untuk membela haknya secara kolektif (dengan serikat pekerja). Karena pengusaha sendiri memiliki wadah asosiasi. Sarana hubungan industrial harus tegas mengatur peran pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja (atau buruh secara perorangan). |
Pasal 31 tentang KEK | Konsepnya tidak jelas dan cenderung tertutup bagi elemen masyarakat. Terbukti di Filipina, India, dan Thailand, para pengusaha di KEK anti serikat pekerja dengan alasan keamanan investasi. Terbukti pula di kawasan Batam, jam kerja buruh masih panjang yaitu lebih dari 12 jam sehari. Pasal ini diusulkan untuk dihapus. |
Said berharap BKPM menyusun peraturan perundangan tentang KEK dengan mewadahi kepentingan para pekerja. Kita belum lihat arah kebijakannya seperti apa. Saat ini peraturan tentang KEK belum ada. Sebelumnya, Lutfi sempat berujar peraturan yang menaungi KEK adalah sebuah Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut Lutfi, para pekerja tak perlu risau. Kepentingan mereka sudah diakomodasi di UU Ketenagakerjaan. Itu semua diatur oleh UU. Pemerintah tentu akan menjaga kepentingan buruh, tulisnya dalam pesan singkat.
Pengundangan tak jelas
Kabar pengundangan UU ini pun masih belum jelas. Hingga kini belum ada tanda-tanda Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan UU tersebut. Padahal, mestinya SBY menandatanganinya 30 hari setelah UU ini diketuk palu dalam Sidang Paripurna lalu. Yang jelas UU ini sudah berlaku. Baik dinomori atau belum, yang jelas sudah berlaku. Harusnya sudah diteken kira-kira tanggal 2 Mei, tutur Lutfi.
















