Setahun Mencari Buaya
Kolom

Setahun Mencari Buaya

Agar persoalan Cicak vs Buaya tuntas, ada baiknya Presiden SBY untuk membaca ulang rekomendasi Tim 8 yang dibentuknya sendiri. Pejabat yang terlibat perlu diberi sanksi. Mereka yang ikut dalam orkestra rekayasa, tak layak pegang kuasa dan perlu dibuat jera.

Bacaan 2 Menit
Setahun mencari Buaya, Foto: Sgp
Setahun mencari Buaya, Foto: Sgp

Satu tahun lalu, tepatnya pada tanggal 15 September 2009 sore, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam acara buka puasa bersama di Mabes Polri. Didampingi Kapolri Bambang Hendarso Danuri, acara ini rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadhan di Gedung Rupatama Mabes Polri. Presiden SBY saat itu baru saja terpilih kembali, dipercaya oleh sebagian rakyat karena dianggap bercitra positif dalam pemberantasan korupsi.

 

Acara buka puasa bersama hari itu sesungguhnya bernuansa ironi. Tak berapa jauh dari tempat Presiden bersantap, dua Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Setelah diperiksa selama 14 jam, akhirnya mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka pada tengah malam.

 

Penetapan tersangka kedua Pimpinan KPK ini merupakan satu momen penting yang menarik untuk dijadikan penanda. Penetapan itu seolah mensahkan dugaan publik bahwa ada genderang perang yang sedang ditabuh, untuk memberantas para pemberantas korupsi ini.

 

Kini satu tahun telah berselang, kedua Pimpinan KPK itu masih juga berstatus sebagai tersangka. Segala hingar bingar dan desakan publik dalam drama Cicak vs Buaya seolah tinggal jadi kisah usang tahun lalu. Dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Pengadilan mengembalikan semua rentetan kejadian ke posisi awal.

 

Batalnya SKPP sendiri tidaklah terlalu mengherankan. Kejaksaan memang seperti dibiarkan melakukan akrobat teknis hukum dengan menerbitkan SKPP problematik yang menekankan alasan sosiologis, bukan ketiadaan bukti, sebagai dasar penghentian penuntutan.

 

Situasi kembali ke posisi awal ini tentunya secara nyata telah membuang banyak energi bangsa ini. Skandal rekayasa hukum ini telah memakan biaya, tenaga, dan waktu terlalu banyak.

 

Untungnya dalam perjalanan kasus ini gerakan pemberantasan korupsi masih punya sedikit nasib baik. Seperti kita semua saksikan, sejak Chandra dan Bibit dijadikan tersangka, satu demi satu indikasi kuat bahwa kasus ini adalah rekayasa kriminalisasi, terus terbongkar dan terkuak di depan mata publik.

Tags: