Pernyataan mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji mengenai praktek makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus penggelapan, korupsi, dan pencucian uang yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan nampaknya mendekati kebenaran. Karena, Mabes Polri sendiri telah mengakui adanya sejumlah kejanggalan. Namun begitu, tim independen bentukan Kapolri masih mendalami bukti-bukti untuk menguatkan indikasi markus tersebut.
Seperti diketahui, tim independen yang terdiri dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Pembinaan dan Hukum (Binkum), serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri telah menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah terhadap Gayus sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan. Padahal, jelas dalam Surat Keputusan Kapolri tahun 2005 dinyatakan bahwa setiap tersangka korupsi, terorisme, dan narkoba harus ditahan. Kemudian, kepada pihak yang diduga melakukan penyuapan terhadap Gayus -pemilik PT Megah Jaya Citra Garmindo (Rp370 juta) dan seorang konsultan pajak bernama Roberto Stefanus (Rp25 juta)- tidak pula dilakukan proses penyidikan. Terakhir, terhadap sisa uang dalam rekening Gayus sebesar Rp24,6 miliar tidak dilakukan pengusutan lebih lanjut, padahal terindikasi kuat berasal dari tindak pidana.
Indikasi pidana itu menguat setelah pemblokiran uang sebesar Rp24,6 miliar dibuka oleh penyidik. Ada sejumlah transaksi mencurigakan, yang salah satunya mengalir ke rekening Andi Kosasih senilai Rp1,9 miliar. Dari rekening Andi ini, uang sebesar Rp1,7 miliar ditransfer lagi ke rekening istri Andi. Sebagaimana dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, Andi ini adalah pengusaha properti dan garmen yang pernah mengaku menitipkan uang Rp24,6 miliar kepada Gayus untuk membeli tanah. Namun, belakangan diketahui pernyataan Andi ini hanyalah kebohongan agar uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus “lepas” dari indikasi pidana.
Atas kebohongannya itu, Andi sempat dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi, belum lama dilakukan pencarian, tiba-tiba Andi menyerahkan diri ke Bareskrim, Jum’at lalu (26/3). Setelah menyerahkan diri, Andi diperiksa penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, dan dalam 1x24 jam status Andi meningkat menjadi tersangka (27/3). Dengan sejumlah dugaan, yaitu Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 (UU Korupsi), Pasal 28 UU Korupsi jo Pasal 56 KUHP, Pasal 4 dan 6 UU No 15/ 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 (UU Pencucian Uang), serta Pasal 266 KUHP.
Dari semua dugaan yang dikenakan terhadap Andi, pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda menilainya sudah tepat. Mulai dari sangkaan pertama, Pasal 21 UU Korupsi, “tindakan Andi yang berbohong dengan mengakui uang itu (Rp24,6 miliar) miliknya, padahal bukan, mengakibatkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Gayus tidak bisa diteruskan. Ini dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi penyidikan,” terangnya. Kemudian, tindakan Andi yang membantu Gayus untuk membuat keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya di depan penyidik, membuat Andi juga dikenakan Pasal 28 UU Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Namun, tentunya, menurut Chaerul, bukan Andi saja yang dikenakan pasal tersebut. Gayus, sebagai pihak yang memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik, selayaknya dikenakan Pasal 28 UU Korupsi. “Tersangka korupsi itu wajib memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai harta kekayaannya, kalau tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, maka dia diancam pidana”. Selain dua pasal itu, Andi dikenakan pula Pasal 4, Pasal 6 UU Pencucian Uang, dan Pasal 266 KUHP.
















