Chaerul melanjutkan, Andi memang patut diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU Pencucian Uang karena melakukan pemufakatan jahat bersama Gayus untuk mengaburkan asal usul uang Rp24,6 miliar. Dengan pengakuan Andi ketika itu, uang Rp24,6 miliar yang seharusnya disidik, malah tidak jadi disidik dan dinyatakan tidak terindikasi pidana. Padahal, belakangan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang dalam Rp24,6 miliar itu. Sayang, indikasi ini ditemukan setelah blokir rekening Gayus dibuka, sehingga Gayus bebas melakukan sejumlah transaksi yang salah satunya -sebesar Rp1,9 miliar- ditujukan kepada Andi. Diterimanya uang sebesar Rp1,9 miliar itu, membuat Andi dianggap melakukan tindakan pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU Pencucian Uang.
Selanjutnya, karena memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Gayus ketika itu, Andi dikenakan Pasal 266 KUHP. Pasal ini dianggap Chaerul sudah tepat penerapannya, karena Andi memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. “Dan BAP itu, menurut teori tentang akta otentik bisa dikualifikasikan ke dalam akta otentik. Karena, dibuat oleh pejabat, dalam hal ini Kepolisian,” katanya.
Keterlibatan pengacara Gayus
Setelah diperiksa penyidik, Andi Kosasih juga diperiksa tim independen, Propam, dan Satgas Anti Mafia Hukum yang diketuai Kuntoro Mangunsubroto. Dan dalam pemeriksaan tersebut, Andi mengaku bahwa dirinya ketika itu diminta berbohong oleh pengacara Gayus. Keterlibatan pengacara Gayus ini belum dapat diverifikasi, karena baru sekedar pengakuan Andi Kosasih seorang. Untuk itu, pengamat hukum pidana Chaerul Huda mengatakan penyidik harus memeriksa pengacara Gayus dan pejabat notaris yang waktu itu membuat akta pengikatan jual beli antara Andi dan Gayus.
Seperti diketahui, ketika penyidikan Gayus berlangsung, penyidik mengalami kebuntuan untuk menelusuri asal usul uang senilai Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus. Karena, uang itu disetorkan Gayus sendiri secara cash ke rekeningnya. Di tengah kebuntuan penyidik, tiba-tiba muncul Andi yang mengaku uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus adalah miliknya yang memang sengaja dititipkan untuk dibelikan tanah. Pernyataan Andi ini dibuktikan dengan akta pengikatan jual beli antara Andi dan Gayus. Maka dari itu, notaris yang membuat akta pengikatan jual beli itu sudah sepatutnya diperiksa oleh penyidik.
Dan memang hal itulah yang akan dilakukan penyidik. Wakadiv Humas Mabes Polri Sulistyo Ishak, ketika dihubungi hukumonline (28/3) menyatakan, “sudah barang tentu siapa-siapa saja yang diduga terkait dengan statement, kesaksian, atau keterangan yang diberikan itu (Andi) nanti pasti akan dikembangkan”. Karena, “siapapun dia (yang menyuruh Andi berbohong), kita ingin apa yang dilakukan oleh Polri untuk mengungkap hal ini secara jelas, dikuatkan dengan pendukung dan kesaksian yang kuat”.
















