Setelah Tilang Manual, Kapolri Diminta Ubah Tata Kelola Penerbitan SIM
Terbaru

Setelah Tilang Manual, Kapolri Diminta Ubah Tata Kelola Penerbitan SIM

Untuk menghindari pungli. Proses pengajuan dan penerbitan SIM oleh pemohon SIM yang gagal ujian praktik dapat diberikan kesempatan dua kali di hari yang sama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan roda dua atau empat. Penerbitan SIM yang menjadi kewenangan kepolisian kerap menuai sorotan karena masih adanya dugaan pungutan liar (Pungli). Kapolri sebagai pucuk pimpinan di tubuh institusi kepolisian perlu meninjau ulang serta memperbaiki tata kelola penerbitan SIM agar tak lagi terjadi pungli.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengatakan kebijakan pelarangan melakukan tindakan tilang terhadap pengendara kendaraan roda dua dan empat secara manual perlu diimbangi dengan perbaikan tata kelola penerbitan SIM. Sebab, dalam penerbitan SIM kerap masih adanya pungli yang memberatkan masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Apalagi modus pungli dilakukan secara tidak langsung melalui jasa sekolah mengemudi alias biro jasa. Dia mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berhenti pada kebijakan pelarangan tilang secara manual, tapi beranjak pada penerbitan SIM. “Kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalu lintas ini, tetapi juga pada pengurusan SIM,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (31/10/2022).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan Kapolri perlu mengatasi persoalan tata kelola penerbitan SIM. Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat melibatkan peran serta para ahli mengatasi persoalan SIM yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam berkendara. Arsul mengakui persoalan penerbitan SIM masih terdapat keluhan masyarakat yang diadukan ke Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan masyarakat dan parlemen mesti mendorong Polri agar memperbaiki tata kelola penerbitan SIM. Setidaknya, masyarakat yang hendak memiliki SIM tahapannya dapat dipersingkat tanpa menyulitkan masyarakat. Tapi, masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SIM harus terlebih dahulu lulus seleksi sesuai kriteria yang disyaratkan dalam peraturan.

Apalagi, kata Sahroni, arahan Kapolri kepada jajarannya agar proses pembuatan SIM dapat dipercepat dan rampung di hari yang sama. Ia melihat langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dengan memberikan arahan bagi jajarannya soal proses pembuatan dan penerbitan SIM. Karenanya, arahan/instruksi Kapolri mesti dijalankan jajarannya mulai tingkat Polda hingga Polsek. “Semoga perintah Kapolri langsung dijalankan dan dirasakan oleh masyarakat. Semoga tidak ada pungli lagi,” ujar politisi Nasional Demokrat itu berharap.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Inspeksi ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Kapolri meminta agar proses pengajuan SIM diselesaikan hari yang sama. Bahkan Sigit meminta agar petugas tidak membuat masyarakat kesulitan saat proses pembuatan SIM.

Jendral polisi bintang empat itu mengatakan setelah melihat secara langsung proses ujian pembuatan SIM, para petugas diminta masyarakat pemohon SIM diberikan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ujian praktik. Dia pun meminita agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik dapat diberikan kesempatan dua kali di hari yang sama. “Agar tidak memakan waktu terlalu lama untuk proses mengulang ujian,” katanya.

Tags:

Berita Terkait