Larangan Tilang Manual, Upaya Mengubah Kultur Polantas
Terbaru

Larangan Tilang Manual, Upaya Mengubah Kultur Polantas

Kebijakan Kapolri dinilai tak lepas dari upaya memperbaiki citra kepolisian yang sedang terpuruk.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang terhadap pengendara secara manual sebagai upaya mengubah kultur dari biasanya. Kebijakan ini dibarengi penegakan hukum melalui tilang pengendara dilakukan secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Praktik tilang dengan menggunakan elektronik pun menuai respon positif dari kalangan parlemen.

“Larangan Kapolri untuk Polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani melalui keterangannya, Senin (31/10/2022).

Arsul menilai praktik tilang secara manual berpotensi terjadinya pungutan liar (Pungli) hingga berujung rusaknya mental dan moral masyarakat. Bahkan, berdampak terhadap persepsi korupsi institusi kepolisian yang sulit dikikis. Tak lagi menjadi rahasia praktik ‘damai di tempat’ saat terjadinya tilang oleh polantas menjadi bagian rusaknya mental masyarakat dan koruptif oknum Polri.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) itu mendukung betul langkah Kapolri dengan mengubah tilang manual menjadi elektronik. Sebab, para pelanggar lalu lintas dapat terekam gambar melalui kamera-kamera yang terpasang di area-area tertentu. Dengan demikian, pemberian sanksi berupa denda terhadap pelangggar bakal menjad lebih adil, karena tak lagi dapat ‘dimainkan’ oleh polantas melalui ‘damai di tempat’.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh berpandangan upaya penegakan hukum berupa tilang melalui ETLE harus dimaksimalkan dengan menambah perangkat kamera di berbagai sudut jalan yang menjadi area rawan pelanggar lalu lintas. Menurutnya, penambahan kamera dan perangkat lainnya sebagai bagian dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pangeran menegaskan komisi tempatnya bernaung pun mendukung penuh penambahan sarana dan prasarana perangkat basis teknologi informasi dalam mengoptimalisasi kinerja polantas. Yakni dalam memberikan rasa nyaman di masyarakat melalui terwujudnya tertib hukum dan tertib lalu lintas.

Baginya, kebijakan pelarangan penindakan berupa tilang secara manual terhadap pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melanggar lalu lintas menjadi terobosan di bidang penindakan hukum. Pangeran berharap agar penegakan hukum berjalan efektif dan optimal dalam menghindari terjadinya pungli dari oknum polantas ‘nakal’.

Tags:

Berita Terkait