Siap-siap, Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Diganti Putih
Terbaru

Siap-siap, Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Diganti Putih

Perubahan warna plat nomor kendaraan ini tertuang di dalam Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Siap-siap, Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Diganti Putih
Hukumonline

Perubahan warna plat kendaraan dengan warna dasar putih bertujuan untuk dapat diidentifikasi dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tidak hanya plat berwarna putih, Kepolisian Republik Indonesia, akan mengganti warna plat nomor kendaraan menjadi empat warna yang berbeda.

ETLE merupakan sistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya. Kamera memiliki sifat menyerap warna hitam, jika dilakukan perubahan pada plat nomor menjadi warna putih dengan tulisan hitam, maka sistem akan melihat tingkat kesalahan yang direkam pada kamera.

Plat nomor kendaraan yang beredar saat ini adalah berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, yang pada saat penilangan sering ditemukan kesalahan baca ketika di foto. Misalnya angka 5 dapat terbaca huruf S, atau angka 1 terbaca huruf I.

Baca:

Perubahan warna plat nomor kendaraan ini tertuang di dalam Peraturan Polri No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 45 Perpol tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Warna putih tulisan hitam, artinya plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

2.  Warna kuning tulisan hitam, artinya plat nomor untuk kendaraan bermotor umum.

3.Warna merah tulisan putih, artinya plat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Warna hijau tulisan hitam, artinya plat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait