Siap-siap, Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Diganti Putih
Terbaru

Siap-siap, Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Diganti Putih

Perubahan warna plat nomor kendaraan ini tertuang di dalam Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Aturan tersebut juga menambahkan mengenai Tanda Khusus untuk Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan mudah teridentifikasi. Selain itu, ada standarisasi teknis TNKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Aturan warna TNKB ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri, pengadaan material TNKB juga diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Penggantian plat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap pada Juni 2022 dan perubahaan ini difokuskan pada kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlakunya sekitar lima tahunan.

Untuk masyarakat yang ingin mengganti warna plat kendaraan bermotornya, tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perubahan warna plat kendaraan bermotor ini telah dicanangkan sejak tahun 2014. Upaya rencana tersebut dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada tahun 2017, Kapolri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional. Aplikasi tersebut sekaligus berfungsi sebagai pengumpul basis data yang lengkap, valid, dan terkini.

Tags:

Berita Terkait