Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan pemerintah seharusnya mencari cara lain di luar menetapkan tarif tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Pemerintah dapat membatasi kapasitas pengunjung dan penjualan tiket secara online.
“Kalau memang tujuannya untuk menjaga kelestarian Borobudur, ya jangan dengan tarif yang tinggi. Kan bisa diterapkan pembatasan kapasitas masuk dan tiket bisa dijual secara online,” ungkap Tulus kepada Hukumonline, Senin (6/6).
Dia menjelaskan penjualan tiket secara online akan terkontrol kapasitas pengunjungnya. Sementara itu, bagi pengunjung yang melakukan aksi pengrusakan terhadap candi harus dikenakan sanksi tinggi.
Baca Juga:
- Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya
- Emosi dan Memukul Pengendara Lain di Jalan, Ini Sanksinya!
- Aturan Hukum Mengubah Warna Kendaraan Agar Tidak di Tilang
“Dengan tiket berbasis online, terkontrol kapasitasnya. Plus terapkan aturan dan sanksi tegas bagi pengunjung yang melakukan vandalism terhadap candi. Kenakan denda yang tinggi. Fair kan Pak LBP (Luhut Binsar Panjaitan/Menko Maritim)?” ungkap Tulus.
Sementara itu, seperti dikutip dari Antara, Direktur Utama Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono menjelaskan bahwa tiket seharga Rp750 ribu per orang bagi turis lokal hanya untuk menaiki Candi Borobudur, sementara harga tiket masuk kawasan candi masih tetap Rp50 ribu per orang untuk wisatawan nusantara.
"Sementara itu, itu kan tiket untuk naik ke candi. Tiket regulernya masih tetap sama untuk wisnus Rp50 ribu, untuk wisman 25 dolar. Hanya tiket untuk ini berlaku cuma sampai pelataran candi saja," kata Edy.