Eks Napi Korupsi Menjabat di Pemerintahan, Bolehkah?
Terbaru

Eks Napi Korupsi Menjabat di Pemerintahan, Bolehkah?

Beragam aturan hukum mengenai pro dan kontra mantan narapidana koruptor dalam menjabat di pemerintahan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Eks Napi Korupsi Menjabat di Pemerintahan, Bolehkah?
Hukumonline

Eks narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno yang terjerat kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014 dan terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, kembali berdinas di Kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah publik lantaran mantan narapidana bisa kembali menjabat di pemerintahan tidak serta merta dipecat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

AKBP Raden Brotoseno disinyalir telah menjalankan sidang etik namun tidak ada pemecatan. Di dalam sidang etik Polri, Polisi yang terlibat tindak pidana akan dilakukan penilaian tertentu untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan sidang kode etik.

Baca Juga:

Mengenai pelanggaran etik Polri, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Pasal 13 huruf a menyatakan, setiap anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan atau gratifikasi.

Sementara itu dalam Pasal 21 menyatakan, bila ada komisi menyatakan anggota Polisi tersebut bersalah, maka anggota Polisi itu bisa dijatuhi sanksi beragam, mulai dari permintaan maaf, dipindahtugaskan, hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Menurut keterangan Indonesia Corruption Watch (ICW), Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.

Tags:

Berita Terkait